; charset=UTF-8" /> Pembangunan Kantor Kejari Bintan Dibiayai Dari ABPD - | ';

| | 236 kali dibaca

Pembangunan Kantor Kejari Bintan Dibiayai Dari ABPD

Pembangunan kantor Kejari Bintan di Bintan Buyu, Kamis (16/07).

Bintan, Radar Kepri- Disaat pandemi Covid-19 hampir seluruh kegiatan fisik ditiadakan. Namun di Pemkab Bintan yang dipimpin Apri Sujadi SSos ini, justru meneruskan pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Bintan di Bintan Buyu.

Dalam plank nama proyek tersebut dituliskan pelaksana (kontraktor) adalah PT Adik Abang Qanita Pratama dengan nilai kontrak Rp 12 716 412 920, 67 dengan konsultan CV Acksono Reka Cipta Konsultan.Dalam papan proyek juga dituliskan waktu pengerjaan selama 240 hari.

Anehnya uang yang dipergunakan membangun gedung tersebut berasal dari APBD tahun 2020.

Padahal BPK Kepri dalam LHP atas LPKj TA 2019 di Pemkab Bintan menemukan Rp Rp 510.658.500 peminjaman aset ke Kejari Bintan ditulis BPK Kepri tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Kondisi peminjaman aset ini menurut BPK Kepri, Peminjampakaian aset kepada pihak lain tidak sesuai tujuan pemanfaatan aset yang idle, dan berpotensi hilang, rusak, dan berubah bentuknya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak peminjam barang;
BPK Kepri juga menuliskan terjadinya Potensi hilangnya kesempatan Pemkab Bintan mendapatkan keuntungan dari
pemanfaatan aset daerah oleh pihak lain.

Jika pinjam pakai aset saja menjadi temuan dan melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bagaimana dengan pembangunan gedung Kejari Bintan yang dibiayai oleh APBD Bintan ?.

Timbul pertanyaan lain, apakah tidak ada DIPA dari Kejaksaan Agung sehingga pembangunan kantor Kejari Bintan itu dibebankan pada APBD Bintan ?.

Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil mengkonfirmasi pihak terkait guna klarifikasi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 16 Jul 2020. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek