Dumptruk Bermuatan Belasan Ton Biji Bauksit Bebas Masuk Kota
Tanjungpinang, Radar Kepri-Selasa (23/07) siang, terlihat puluhan damptruk bermuatan biji bauksit bebas melintasi jalan umum di Jl kijang, kilometer 12 Tanjungpinang dan Jl Tanjung Uban kilometer 11 serta komplek Bintan Center. Akibatnya seluruh jalan tersebut banyak yang hancur dan berlobang akibat gilasan mobil bermuatan belasan ton tersebut. Tak terlihat seorang-pun petugas dari ke polisian dan Dishub Pemko Tanjungpinang melarang.
Hal ini terlihat di saat awak media ini melakukan investigasi ke lokasi di kawasan tersebut pada Selasa (23/07). Jalan yang dilintasi mobil yang bermuatan belasan ton itu sudah mulai retak dan berlobang. Cuaca panas membuat debu berwarna kuning ke coklatan berhamburan. Shingga pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor dan pengendara menghirup debu bauksit tersebut.
Fahmi (42) seorang pengendara sepeda motor yang mengaku warga Jl Kijang tidak bisa menahan kekesalanya ketika di jumpai media ini, Senin (22/07) di sebuah kedai kopi di kilometer 12 tepatnya di depan Komplek Garuda, Jalan Kijang. Fahmi berharap pada ke polisian beserta petugas yang berwenang lainnya bertindak.”Sudah saatnya aparat menegakan hukum di daerah kota Tanjungpinang ini, umumnya Kepri bertindak tegas.”harapnya.
Fahmi menambahkan.”Kalau melempam begini terus, apa yang akan terjadi di Negara kita ini, terutama Tanjungpinang. Sejak kecil, saya hidup di negeri Segantang Lada ini, belum satu orang-pun yang benar-benar menegakan hukum di daerah terhadap penambang illegal ini. Kita-pun tak tahu juga apa kendalanya, sehingga penegak hukum di daerah ini terkesan “banci”. Ada apa ya bang.”heran Fahmi
Pantauan awak media ini dilapangan, seperti Sei Carang, Sei Timun, dan Bukit Ketam, Tanjung Sebauk, Kampung Madung, Senggarang Besar serta daerah Dompak. Terdapat 4 perusahaan, yaitu PT Lobindo, PT Kereta Kencana, Harap Panjang dan PT Wahana yang mengantongi ijin resmi, selebihnya di duga illegal. Namun, disinyalir semua panambang ini menambang dengan solar subsidi. Seperti yang dilakukan Junaidi, mantan napi penipu yang menambang tanpa selembar surat ijin-pun di Dompak.
Anehnya, sampai hari ini, Junaidi belum juga ditetapkan sebagai tersangka penampung (penadah) solar subsidi oleh Polresta Tanjungpinang, apalagi ditahan. (aliasar)