; charset=UTF-8" /> Dua Pejabat BUMD Bintan Jadi Tersangka Korupsi Kredit Macet - | ';

| | 428 kali dibaca

Dua Pejabat BUMD Bintan Jadi Tersangka Korupsi Kredit Macet

Bintan, Radar Kepri-Sehari setelah Pilkda serentak digelar, Kejaksaan Negeri Bintan menggebrak dengan menetapkan dua tersangka korupsi di BUMD Bintan.

Dalam rilis yang diterima redaksi radarkepri.com pada Kamis (10/12) diuraikan kronologis, modu, pasal yang dikenakan dan kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi tersebut.

Berikut uraiannya, Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Investasi Jangka Pendek oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bintan Inti Sukses terjadi pada Tahun 2016 dan Tahun 2017.
Dalam uraian kasus posisi diterangkan PT. Bintan Inti Sukses dibentuk berdasarkan Perda Bintan Nomor 2 Tahun 2007 tanggal 9 Januari 2007 sebagaimana telah diubah Perda Bintan Nomor : 3 Tahun 2010 tanggal 24 Mei 2010 Tujuan Pembentukan PT. BIS untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) Kabupaten Bintan sesuai pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar menerangkan maksud dan tujuan dari perseroan ini ialah berusaha
dalam bidang pembangunan, perdagangan umum, perindustrian, pertambangan, pertanian, pariwisata dan jasa.
Tahun 2015 dana penyertaan modal pemda Bintan yang ada pada rekening PT. BIS sebesar Rp.3.663.862.642, telah dikelola oleh RSL
selaku Direktur dan TR selaku kepala divisi keuangan PT, BIS digunakan diluar maksud dan tujuan perusahaan yaitu melaksanakan kegiatan usaha bersama pihak ketiga berjumlah 6 pihak swasta dengan cara peminjaman modal atau penyandang dana layaknya fungsi Bank dan 1 waralaba tanpa diketahui oleh dewan Komisaris PT. BIS. Hal ini atas seluruh
kegiatan RSL dan TR tersebut hingga tahun 2020 modal PT. BIS sebagian belum kembali dan mengakibatkan kerugian perseroan Cq Keuangan Daerah senilai Rp.1.773.446.200,-
Para tersangka tersebut disangkakan. Telah memperkaya orang lain atau koroporasi.

Perbuatan tersangka dijerat melanggar primair
Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah
dan ditambah undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 99 pasal 55 ayat
1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidiair, pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang
perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 99 pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 10 Des 2020. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek