; charset=UTF-8" /> Dua Oknum Polisi Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara - | ';

| | 220 kali dibaca

Dua Oknum Polisi Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Dua oknum polisi saat mendengarkan tuntutan jaksa.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua oknum polisi dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara karena didakwa memakai narkoba jenis ektasi. Dua oknum itu adalah Beny Saputra dan Laurensius Mangerbang Marpaung.

Jaksa Zaldi Akri SH MH menjerat keduanya melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau kedua, pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau ketiga pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH. Pidana.

Namum, dalam.prosesnya ternyata jaksa hanya bisa membuktikan keduanya melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH. Pidana atau hanya pemakai.

Satu terdakwa lagi, masih anggota Polres Tanjungpinang bernama Rizky Finanda Sarigih belum dibacakan dakwaanya alias tunda.

Tiga oknum polisi ini ditangkap pada Jumat, 21 Desember 2018 sekira pukul 23 00 Wib di Jl Teuku Umar depan Karoke Lumino. Total barang bukti ekstasi yang diamankan dari ketiganya berjumlah 7 butir.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 14 Mei 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek