Makan Uang Bencana, Mantan Kadis Dituntut 8 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri- Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Provinsi Kepri Edi Irawan dan mantan Bendahara Maruli dituntut berbeda oleh JPU terkait dugaan korupsi perjalanan dinas sebesar Rp. 1,2 miliar di instansi yang menanggulangi soal bencana tersebut.
Edi Irawan dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan Maruli dituntut 7 tahun enam bulan penjara dan denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan dibacakan JPU pada hari Selasa (14/5/2019) saat sidang di PN Tanjungpinang.
Kedua ASN Provinsi Kepri tersebut didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif mengatasnamakan anak buah terdakwa. Faktanya dinas luar itu tidak pernah dilakukan, namun uang dicairkan Maruli atas perintah Edi Irawan selaku atasannya.
Kedua terdakwa diduga menerbitkan SPPD fiktif selama tiga tahun sejak tahun 2013 hingga 2016. Uang dipergunakan kedua terdakwa untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan kedua terdakwa terjadi kerugian keuangan negara hingga Rp 1,2 Miliar.
Edi Irawan yang pernah menjabat sebagai Plt. Bupati Lingga didakwa primier melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan subsidiair pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Dwa