; charset=UTF-8" /> Rusak Tembok Pembatas, Delapan Ibu-ibu Dituntut 1 Tahun Penjara Percobaan Dua Tahun - | ';

| | 248 kali dibaca

Rusak Tembok Pembatas, Delapan Ibu-ibu Dituntut 1 Tahun Penjara Percobaan Dua Tahun

Para ibu rumah tangga yang merusak pagar dituntut hukuman percobaan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Delapan orang ibu-ibu terdakwa pengerusakan tembok pembatas tanah milik Djodi Wirahadikusuma dituntut JPU 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun saat sidang di PN Tanjungpinang, Selasa (14/5/2019).

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Gustian, SH menyatakan delapan terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama.

“Oleh karena itu menuntut delapan terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Barang bukti berupa godam dan flasdisk penyimpanan video pengrusakan tembok disita oleh negara,” ujar JPU.

Hakim Ketua Acep Sopian Sauri yang memimpin sidang meminta tanggapan kepada delapan terdakwa apakah mengerti dan paham atas tuntutan tersebut. “Apabila di vonis, ibu-ibu tidak perlu menjalani hukuman penjara. Tapi selama dua tahun harus berbuat baik, tidak boleh melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Setelah melakukan konsultasi dengan penasehat hukumnya, kedelapan terdakwa kompak mengaku bersalah telah melakukan pengrusakan tembok rumah. Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis dengan agenda vonis.

Delapan ibu rumah tangga warga Kampung Melayu RT 1 RW 3 Kelurahan Kampung Bulang ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan tembok pembatas jalan pada tanggal 13 Agustus 2018 lalu. Pemilik tembok yang tidak terima lalu melaporkan hal tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur. Dari hasil penyelidikan polisi menetapkan enam orang ibu-ibu pengrusakan tembok tersebut sebagai tersangka. (Dwa)

Ditulis Oleh Pada Sel 14 Mei 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek