Dua Kepala Badan Setingkat Kadis Diperiksa Jaksa
Tanjungpinang, Radar Kepri-Selain Kepala BP2RD Kota Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang juga akan memanggil Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang Darmanto terkait dugaan penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pemanggilan Darmanto untuk diperiksa berdasarkan surat panggilan pada jam 14:00 wib.
Hal tersebut dikatakan Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Riski Rahmatullah, Rabu (30/10/2019) kepada sejumlah wartawan. “Saat ini yang dipanggil untuk diminta keterangan ada dua kepala OPD, yakni Kepala BP2RD dan Kepala BPKAD Kota Tanjungpinang. Keduanya diperiksa untuk menggali keterangan sejauhmana pengetahuan mereka terkait kasus yang sedang kita selidiki,” ujar Riski Rahmatullah.
Penyidik Kejari Tanjungpinang saat ini sedang melakukan memeriksa terhadap Kepala BP2RD Riany yang datang pukul 10:00 wib. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 1,2 miliar yang dilakukan oknum ASN BP2RD berinisial Y.
Sudah ada tiga kepala OPD yang diperiksa Kejari Tanjungpinang dugaan korupsi BPHTB. Sehari sebelumnya Kejari Tanjungpinang juga sudah memeriksa Kepala Inspektorat Kota Tanjungpinang Tengku Dahlan yang mengetahui dugaan penggelapan pajak tersebut. (Dwa)