DPRD Kepri RDP Dengan Perwakilan Buruh
Tanjungpinang, Radar Kepri-DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan pekerja, di Graha Kepri, Jumat, (28/8/2020). Dalam RDP, Majelis Pekerja Buruh Indonesia masih ngotot menolak Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya klaster tenaga kerja. Penolakan ini bukan tanpa sebab. Buruh memandang beberapa poin yang terkandung didalamnya dianggap merugikan pekerja.
“Ada sembilan problem besar klaster ketenagakerjaan. Salah satunya adalah hilangnya upah minimum, pesangon, kontrak tanpa batas dan outsourcing semua jenis pekerjaan,” kata Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kepri, Imanuel Purba.
Kemudian, draft Omnibus Law itu juga memperbolehkan perusahaan mempekerjakan outsourcing dan pekerja kontrak tanpa batasan waktu dan jenis pekerjaan. Poin itu, menurutnya, bisa merugikan seluruh kaum pekerja, bukan hanya kalangan buruh. Para buruh juga menyoroti tidak diaturnya jam kerja dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Selain itu, buruh juga menolak diperbolehkannya tenaga kerja asing (TKA) tanpa batasan bidang pekerjaan.(red/hum)