Dituntut Ringan, Hasan Pelaku Pencabulan Anak Dihukum Hanya 18 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Hukuman berat yang dicanangkan Pemerintah bagi pelaku kejahatan seksual dengan korban anak dibawah umur, sepertinya tidak berlaku bagi Hasan. Buktinya Hasan dittuntut oleh Jaksa Nolly Wijaya SH MH hanya 2 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpg) latah memberi vonis ringan dengan menghukum pelaku pencabulan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berumur 16 tahun itu dengan vonis “super” ringan yakni 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
Jaksa Nolly dikonfirmasi radarkepri.com.terkait kasus pencabulan dengan terdakwa Hasan ini terkesan menghindar.” Nantilah saya cek dulu.”ucapnya seraya bergegas menaiki mobilnya, Rabu (23/07) di PN Tanjungpinang.
Kasus pencabulan anak dibawah umur ini terjadi pada 09 Februari 2019 lalu di hotel Bintan Beach Resor, Jl Pantai Impian Tanjungpinang. Dimana, dalam.kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni Marsabella dan Hasan. Marsabellaa merupakan mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Tanjungpinang. Dia dijerat melanggar primer pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 56 ke (1) dan Ke-2 KUH Pidana. Atau kedua, pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 56 ke (1) dan Ke-2 KUH Pidana. Kasus Marsabela ini sempat menjadi viral karena dia menawarkan Bunga via online, sehingga dikenal dengan kasus prostitusi online dengan muncikari Marsabela.
Dalam surat dakwaan terhadap Hasan diterangkan pula, setelah mencabuli Bunga. Terdakwa Hasan memberikan uang jajan Rp 1 juta bahkan mengajak Bunga untuk menginap malam itu, namun ditolak Bunga.
Hasab dijerat melanggar pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Atau kedua, pasal 88 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Meskipun korban anak dibawah umur, jaksa Noly menyatakan perbuatan Hasan terbukti melanggar pasal kedua yakni pasal 88 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, M Amriansyah SH MH dikonfirmasi radarkepri.com terkait tuntutan ringan pelaku cabul terhadap anak ini melalui WA menuliskan.”Pasal yang terbukti pasal 88,perempuan yang jadi korban memang jual diri dan dapat duit dari terdakwa bang lewat mucikari.”tulisnya.
Ditambahkan Kasi Pidum.”Menurut kami, korban walaupun anak-anak, tapi dia menjual diri,sayang gak ada aturan yang bisa menghukum korban, kalau ada sudah saya minta penyidik untuk jadi berkas juga.”jelasnya.(irfan)