Dituntut 1 Tahun Penjara, Rini Diberi Waktu 7 Hari Susun Pembelaan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Rini Pratiwi, anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang tersandung penggunaan gelar tidak benar dijerat melanggar Pasal 68 ayat 3 Jo Pasal 21 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dituntut 1 tahun penjara.
Ada tiga kali lagi persidangan untuk menyatakan benar atau tidaknya tuntutan jaksa ini.
Sidang pada Rabu (21/07) nanti meng-agendakan pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa Rini Pratiwi maupun dari penasehat hukumnya.
Terhadap pembelaan ini, jaksa akan dimintai tanggapannya oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara politisi PKB ini. Sidang dilanjutkan sepekan lagi untuk memberikan kesempatan pada jaksa menyampaikan tanggapan atas pembelaan terdakwa.
Sidang tahap akhir di pengadilan negeri pertama akan digelar lagi. Biasanya hakim menunda 1 Minggu untuk bermusyawarah menentukan vonis, bersalah atau tidak.
Kesimpulannya, usai pembacaan tuntutan masih ada 3 kali persidangan lagi untuk menentukan perkara tersebut terbukti bersalah atau tidak (tahap vonis).
Setelah vonis dibacakan, bukan berarti kasus selesai. Karena, usai vonis dibacakan, terdakwa dan jaksa memiliki waktu 7 hari kerja untuk menyatakan sikap. Apakah menerima atau banding terhadap vonis itu. Waktu 7 hari kerja inilah masa berfikir-fikir oleh terdakwa dan jaksa. Jika dalam tempo 7 hari tidak ada sikap dari kedua belah pihak (terdakwa dan pengacara) maka vonis dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan kedua belah pihak menyatakan menerima vonis tersebut.(irfan)