; charset=UTF-8" /> Dishub Batam Dilaporkan ke Ombudsman Provinsi Kepri - | ';

| | 1,259 kali dibaca

Dishub Batam Dilaporkan ke Ombudsman Provinsi Kepri

Yusron Roni, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri.

Yusron Roni, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri.

Batam, Radar Kepri- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri yang baru berdiri seumur jagung. Tepatnya, mulai diresmikan pada 27 Februari 2012 lalu yang berkantor di Batam Centre. Ternyata lembaga ini, mendapat simpati tinggi dari masyarakat Kepri, khususnya kota Batam yang merasa dirugikan dalam pelayanan.

Ini terbukti, dalam waktu 2 bulan ini saja, Ombudsman Kepri yang bertugas sebagai kontrol sosial pelayanan publik di tengah-tengah masyarakat telah menerima laporan dari masyarakat Kepri sebanyak 16 laporan pengaduan. Keluhahan disampaikan masyarakat terkait pelayanan publik terhadap pelayanan dari pihak swasta maupun pemerintah.

Keterangan tersebut disampaikan Yusron Roni, ketua Ombudsman Provinsi Kepri di ruangan kerjanya, Jumat (24/05). Ombudsmen merupakan lembaga independen yang diberikan tugas mengawasi kinerja aparatur negara seperti diatur dalam UU 37 tahun 2008. Terutama mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga terwujud pelayanan publik yang maksimal.

Yusron Roni yang juga mantan kepala Dishub Kota Batam ini mengatakan.”Ombudsmen Kepri telah memanggil Dinas Perhubungan kota Batam. Terkait adanya laporan dari salah satu pengusaha taksi di kota Batam.”katanya.

Menurut Yusron Roni, Dishub Kota dilaporkan terkait izin yang diberikan kepada pengusaha tersebut belum selesai.”Kami sudah melayangan surat panggilan, yang di jadwalkan pada hari ini (Jumat, red). Namun dinas perhubungan tidak bisa memenuhi panggilan kami. Dengan alasan, mereka (Dishub) ada tamu pusat. Dari Kementerian Perhubungan. Mereka berjanji akan datang pada Selasa (28/05).”jelasnya.

Dikatakan Yusron Roni, memang sejak kehadiran Ombudsmen di Provinsi Kepri.”Respon masyarakat cukup tinggi. Kami meminta pada masyarakat Kepri jangan segan-segan untuk melapor kepada kami. Jika marasa mendapat hambatan dalam pelayanan yang berhubungan dengan pelayanan. Kami siap untuk memberikan solusinya. Tugas kami memang khusus untuk sengketa  dalam pelayanan yang berhubungan dengan publik. Meskipun dalam  keterbatasan, terutama  pegawai kami. Mengingat luasnya wilayah tugas kami meliputi Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kepri.”jelasnya.

Saat ini pegawai Ombudsmen Kepri saat ini terdiri satu ketua dan empat orang asisten dan berapa orang pegawai saja.”Sementara wilayah tugas kita seluruh  Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kepri.”ungkapnya.

Informasi yang dihimpun media ini di lapangan terkait adanya panggilan terhadap Dinas Perhubungan Batam karena laporan dari salah seorang  pengusaha yang tranportasi yang bergerak di bidang pertaksian di kota Batam. Melaporkan Dinas Perhubungan kota Batam, terkait tidak selesainya Surat Izin  Jenis Kendraan (SIJK) yang diajukan oleh CV Manunggal.

Hingga berita ini di unggah, Jumat (25/05) media ini belum berhasil  menjumpai pihak terkait di Dinas Perhubungan Kota Batam untuk konfirmasi.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Sab 25 Mei 2013. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek