Digugat Warga, Gubernur dan Walikota Kompak Tak Hadir
Tanjungpinang, Radar Kepri-Gubernur Kepri dan Walikota Tanjungpinang kompak tidak hadir dipersidangan pada PN Tanjungpinang, Selasa (14/01).
Dua pejabat ini juga tidak mengirimkan biro hukum ataupun pengacaranya untuk meladeni gugatan yang diajukan Sasyento.
Sasyento menggugat karena merasa hak politiknya diberangus, sehingga dirinya gagal duduk di DPRD Kota Tanjungpinang digantikan orang lain.
Dalam gugatan disebutkan, pemberhentian dirinya sebagai anggota Partai Keadilan Persatuan Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor 003/KEP/DPK PKP IND/TPI/VIII/2018 tentang Pemberhentian Keanggotaan Kader PKP Indonesia pada Dewan Pimpinan Kota Tanjungpinang tertanggal 15 Agustus 2018 adalah Perbuatan Melawan Hukum.”Karena itu harus dinyatakan batal dan atau tidak sah segala bentuk surat keputusan dan permohonan yang diajukan oleh Tergugat kepada Turut Tergugat I –IV terkait Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang mengajukan nama calon Pengganti Sdr. M. Kurniawan.,S.Sos.
Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya nama calon Pengganti Antar Waktu yang sah secara hukum untuk menggantikan posisi kursi Anggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2014-2019 dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia yang ditinggalkan Sdr. BENI.
Menghukum Tergugat untuk mengajukan permohonan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dengan mengajukan nama SASYENTO incasu Penggugat sebagai Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Tanjungpinang sebagai pengganti Sdr.BENI kepada Para Turut Tergugat I – Tururt Tergugat IV sesuai mekanisme Pergantian Antar Waktu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immaterial kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut. Kerugian Materiil berupa biaya kampanye dan kerja-kerja sosialisasi yang Penggugat keluarkan untuk mebiayai kampanye partai PKPI dan pencalegan Penggugat semasa Pemilihan Legislatif Tahun 2014 sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah).Kerugian Immateriil akibat terkurasnya pikiran dan tenaga Penggugat serta tercorengnya nama baik Penggugat akibat diberhentikan secara sepihak dan semena-mena oleh Tergugat yang mana hal tersebut tidak dapat dinilai dengan uang tetapi patut dan wajar apabila Penggugat meminta ganti kerugian sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari apabila lalai dalam menjalankan isi putusan terhitung sejak putusan perkara aquo mempunyai kekuatan tetap.
Terkait tidak hadirnya Gubernur Kepri dan Walikota Tanjungpinang ini, media belum berhasil mengkonfirmasi dengan pihak-pihak terkait.(irfan)