Di Natuna, Seorang Abang Tega Bunuh Adik Kandungnya
Pulau Laut, Radar Kepri-Anisantia (28) warga Desa Tanjung Pala, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna tewas dipukul abangnya Adi Dola, Minggu (19/07) sekitar pukul 12 10 Wib.
Data dan informasi dihimpun radarkepri.com dikuatkan dengan bukti video rekonstruksi dari kepolisian setempat yang didampingi seorang TNI. Terungkap Anisantia beralamat di Tanjung Penjara Rt/Rw : 002/002 Desa Sungai Ulu Kec. Bunguran Timur Kabupaten Natuna.
Adapun kronologis dari sumber radarkepri.com dilapangan bermula Pada Minggu tanggal 19 Juli 2020 sekira pukul 11.00 wib Sarah (adik Adi Dola) mendatangi Adi Dola yang sedang bekerja meminta agar Adi Dola segera pulang kerumah, karena Anisantia sedang marah-marah dirumah dan hendak memukul ibu mertua Adi Dola. Awalnya Adi Dola enggan pulang, namun tak lama berselang Sumiati (istri Adi Dola) juga datang menyusul ke tempat Adi Dola bekerja dan menyuruh Adi Dola agar segera pulang dan mengurus Anisantia.
Adi Dola akhirnya pulang dan langsung masuk ke dalam rumah, dan mengunci pintu dari dalam rumah. Setelah itu segera menuju kamar Anisantia. Saat itu Anisanti sedang berbaring di dalam kamar. Kemudian Adi Dola langsung mengambil sebuah tali dan berusaha mengikat korban dengan sebuah tali, namun korban melawan.
Adi Dola langsung menginjak injak kepala korban dengan kaki kanannya kurang lebih sebanyak 8 kali. Setelah Anisantia dalam posisi setengah sadar (hampir pingsan), Adi Dola keluar kamar untuk mengambil sebuah kayu dari belakang rumah dan langsung kembali lagi kedalam kamar, langsung memukul kepala korban dengan kayu sebanyak kurang lebih 10 kali.
Adi Dola melihat bahwa kepala Anisantia sudah dalam keadaan pecah dan darah dari kepala Anisantia sudah berserakan di sekitar korban. Adi Dola segera keluar dan pergi mandi. Kemudian Adi Dola segera keluar rumah dan menuju rumah Keranai, Ketua Rw 002 Desa Tanjung Pala Kec. Pulau Laut) untuk memberitahukan bahwa dirinya baru saja membunuh adiknya.
Kapolsek Pulau Laut, Iptu Nella Boy membenarkan adanya kasus pembunuhan terjadi diwilah hukumnya.”Ada. Pelaku sudah diamankan. Pasal belum bisa dipastikan.”tulisnya saat dikonfirmasi radarkepri.com via-WA-nya, Minggu (19/07) malam.
Ditambahkan Kapolsek.”Bisa pasal 338 KUHP, pasal 340 KUHP ancaman hukuman 15 – 20 tahun penjara. Bisa juga hukuman mati tergantung motifnya.”pungkasnya.(irfan)