Dendi Purnomo Bungkam Dikonfirmasi Penimbunan Hutan Bakau Ilegal
Batam, Radar Kepri-Pengrusakan lahan bakau berdalih reklamasi pantai diTanjung Piayu Laut terus berlanjut. Hal terlihat jelas sewaktu awak media ini bersama Ketua LSM LAKI Perjuang 45, Hery Marhat turun kelapangan, Kamis (13/02). Pekerjaan ini sudah berlangsung lama, namun kasus pengurusakan berdalid reklamasi pantai yang di duga ilegal ini tidak tersentuh aparat penegak hukum dan Bepedalda Batam.
Hal ini di ungkapkan Hery Marhat.”Seharusnya dinas terkait, terutama dinas Badan Pengendalian Dampak lingkungan Daerah (Bapedalda0) kota Batam yang dipimpin Dendi Purnomo menindak pelaku-pelaku oknum perusak lingkungan ini. Yang di duga kuat tidak memiliki izin amdal, atau izin reklamasi pantai. Namum sebagaimana kita lihat dilapanganm Dinas terkait tidak bisa berbuat apa-apa terhadap pelaku.”herannya.
Bahkan ketika pihaknya melakukan konfirmasi kepada oknum yang merusak lingkungan, yang di sebut-sebut bernama Aseng.”Si Aseng ini tidak merasa bersalah.”ujarnya.
Pihaknya berharap oknum pelaku perusak lingkungan tersebut harus di proses sesuai dengan peruturan perundangan yang berlaku. Sementara Dinas terkait harus bertanggungjawab atas rusaknya lingkungan karena ulah-ulah tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab ini. Tanpa memikirkan dampak lingkungannya, seharusnya mendapat pengawasan dan perlindungan oleh dinas terkait.”Kita berharap walikota Batam untuk mengganti dinas terkait dengan orang yang peduli dan mengerti dengan bahaya perusakan lingkungan.”Harapnya.
Sementara itu Dendi Purnomo yang di konfirmasi terkait adanya penimbunan dan reklamsi pantai dan pengrusakan hutan bakau yang dinilai ilegal alias tanpa ijin tersebut, melaui SMS via Handppone-nya, sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban.
Aseng yang disebut oknun yang diduga sebagai otak pelaku pengrusakan berdalih reklamasi pantai dan rusaknya hutan bakau di Tanjung Piayu Laut tersebut di konfirmasi awak media ini melalui SMS ke ponselunya, sampai berita ini di ungah belum ada jawabannya.(taherman)