; charset=UTF-8" /> Dendi Purnomo Bantah Lepaskan Truk Tanki Air Ilegal - | ';

| | 1,342 kali dibaca

Dendi Purnomo Bantah Lepaskan Truk Tanki Air Ilegal

10250689_646131235441502_763203792_a

Dendi Purnomo

Batam, Radar Kepri-Terkait pemberitaan yang di ekspos media ini beberapa pekan yang lalu, berjudul “Tngkap Lepas Ala Bepedal kota Batam”. Dimana nara sumber media ini mengatakan, bahwa Dinas Bapedal kota Batam menangkap dua mobil tangki air yang membawa air dari sumur bor yang diduga Ilegeal alias tidak memiliki izin, demikian ucap nara sumber pada media ini pekan lalu.

Sumber juga mengatakan mobil tangki air yang di tangkap Bapedal kota Batam milik warga Bengkong akan tetapi akhirk-akhir ini, mobil tersebut tidak lagi kelihatan halaman pakir dinas Bapedal kota Batam. Isu-pun berkembang, mobil tersebut sudah dilepas oleh Dinas bapedal kota Batam dengan membayar uang, Rp10 juta untu mobil.

Hal ini dibantah keras Dendi Purnomo, kepala dinas Bepedal kota Batam melalui Kabid penegakan hukuman lingkungannya.”Apa yang telah ditulus media online  www.radarkepri.com tidak benar, saya sudah baca beritanya. Semua itu banyak tidak benarnya.”katanya. Kabid mengulangi pernyataannya dengan wajah tegang.”Kami dituding menerima uang Rp 10 juta dari pemilik mobil, padahal sepersen-pun kami tidak pernah menerima uang itu.”ujarnya.

Mobil tersebut bukan di lepaskan begitu saja, proses kasusnya tetap berjalan namun memang mobil tersebut hanya pinjam pakai oleh pemiliknya bukan dilepas.”Saya akan mengajak bapak turun langsung kelapangan untuk melihat secara langsung penanganan kasus ini. Bapak mau-kan.”ajaknya. Terkait nama yang ditulis media, bahwa nama pemilik mobil yang bernama Sukrianto tidak ada.”Yang benar adalah Suprianto bukan Sukrianto.”jelasnya.

Terkait alat berat Beko yang selama ini telah merusak lingkungan alias tambang bauksit alias tambang ilegael tersebut. Dia menjelaskan,beko alat berat tersebut di tangkap dua daerah yang berbeda di kota Batam, Tanjuang Piayu Laut dan Tembesi. Dan satu orang pelaku sudah  di tahan, yang jelas semua kasus ini sudah kita proses.”paparnya.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Rab 16 Apr 2014. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek