Dalang Penyelewengan Uang DPID Anambas “Kebal” Hukum
Tanjungpinang, Radar Kepri-Saat ini santer beredar kabar, sejumlah pejabat yang kecipratan uang korupsi DPID Anambas yang diselewengkan ke pos anggaran tak terduga “iuran” untuk mengembalikan uang senilai Rp 4,8 Miliar tersebut. Tentu saja dengan konpensasi, dalang alias aktor intelektual yang telah menyelewengkan uang DPID itu disahkan di APBD-P Anambas 2013 tidak ditetapkan tersangka. Pertanda tim lobi, sukses “pecundangi” tim Satgasus Kejati Kepri ?.
Indikasi tidak terjamah dalang penyelewengan uang DPID Anambas itu diperkuat dengan belum adanya seorang-pun pejabat Anambas yang ditahan Kejaksaan Tinggi Kepri. Surya Darma Putra SE yang ditetapkan tersangka kemudian dijebloskan ke penjara, hanya pegawai biasa di sekda Anambas ketika penyelewengan uang DPID ini terjadi.
Kemudian, hamper 2 minggu pasca dijebloskannya, mantan Kacab Pembantu BNI 46 Terempa, Handa Rizky SE ke penjara. Praktis, masyarakat tidak mengetahui siapa saja lagi yang akan menyusul Surya dan Handa ke penjara. Masyarakat, khusus pembaca hanya bisa menduga-duga tanpa penjelasan dan statemen resmi dari Kejati maupun Aspidsus.
Kejaksaan Tinggi juga belum mengusut, kemana saja uang DPID Anambas sebesar Rp 4,8 Miliar selama tahun 2012. Karena, anggaran DPID itu di alokasikan untuk tahun 2011 dan per-31 Desember 2011 sudah harus habis terpakai. Namun, kenyataannya selama tahun 2012 uang tersebut masih ada tanpa diketahui disimpan dimana, dan tiba-tiba muncul lagi pada penghujung tahun 2013, itupun di APBD-P. Selama sekitar 2 tahun, kemana dan dimana keberadaan uang sisa DPID Anambas Rp 4,8 Miliar itu ?. Karena, jika uang itu didepositokan, tentunya bunga deposito itu cukup tinggi, setidaknya Rp 15 juta sebulan dengan perhitungan sebulan bunganya 12,5 persen.
Kejaksan Tinggi Kepri tampaknya harus bekerja lebih keras lagi, apalagi jika sampai mengusut pangkal persoalan, yaitu mengungkap dan menangkan dalang penyelewengan uang DPID tahun 2011 itu, sehingga lolos di APBD-B 2013.
Persoalan makin merebak dan tidak tertutup membuka dugaan tindak pidana korupsi lain, karena terkuaknya uang DPID Anambas yang di parkir di rekening simpanan sementara (simsem) atas nama Marzuki, direktur PT Samara Tungga Cipta Persada, ternyata jumlahnya Rp 17 Miliar lebih. Padahal sisa uang DPID hanya Rp 4,8 Miliar, lalu uang yang Rp 12,2 miliar lebih lagi simpanan sementara milik siapa ?. Hal inilah yang belum terungkap dan masih menunggu hasil pemeriksaan tim penyidik Kejati Kepri.(irfan)
Kebal hukum dunia nggak ada masalah, hukum akhirat tidak akan bisa dihindari