; charset=UTF-8" /> Kasus Korupsi Sapi Masih “Mengendap” di Cabjari Terempa - | ';

| | 1,736 kali dibaca

Kasus Korupsi Sapi Masih “Mengendap” di Cabjari Terempa

Inilah Tas hitam berisa dokumen dugaan korupsi bibit sapi dan kambing yang disita tim khusus Cabjari Terempa.

Inilah Tas hitam berisa dokumen dugaan korupsi bibit sapi dan kambing yang disita tim khusus Cabjari Terempa.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ranai di Terempa telah lebih 6 bulan meningkatkan status Ir Asri Anamarta sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek pengadaan sapi dan kambing Tahun Anggaran 2013 lalu. Surat penyitaan diajukan juga telah diberikan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang. Namun sampai hari ini, Jumat (15/05) berkas tersangka belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.Sebagaimana pernah diberitakan radarkepri.com. tersangka Ir Asri Anamarta menjabat Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kehutanan dan Pertanian naik statusnya dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti dan perbuatan pidana korupsi di dinas tersebut pada Tahun Anggaran 2013pada proyek pengadaan sapi dan kambing.
Adapun jumlah sapi sebanyak 84 ekor dan kambing 252 Ekor. Dalam pemeriksaan sebelum Ir. Anis Anamarta (48) di tetapkan sebagai Tersangka, pihak Cabjari telah memanggil 13 saksi terkait dugaan Korupsi di Distanhut KKA.
Kepala Cabjari Terempa waktu itu dijabat Erwin Iskandar SH kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya menjelaskan.” Ir A A diduga telah melakukan tindak korupsi dengan modus melakukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa di dukung dengan harga pembanding yang dapat di pertanggung jawabkan.”terangnya.

Seperti kebanyakan kasus korupsi, pelaku tidak sendirian dalam “merampok” duit rakyat Anambas. Erwin Iskandar SH menegaskan”Tim penyidik masih mengembangkan pengusutan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.”tegasnya.
Mengenai jumlah kerugian negara, Erwin Iskandar mengatakan.”Untuk kerugian Negara masih dalam proses. Namun kita sudah mendapat gambaran kerugian sebesar Rp 1,8 M. Jumlah kerugian realnya masih dalam perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).”jelas Erwin.

Tersangka Ir. Asri Anamarta di jerat melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 junto pasal 18 ayat 1,2,3 uu nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di sahkan dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tim khusus Cabjari Terempa bahkan bergerak cepat dengan mengadakan penggeledahaan di Kantor Pertanian dan kehutanan (Distanhut) untuk mengumpulkan dokumen terkait kasus ini.

Penyidik menyita dokumen dugaan korupsi bibit sapi dan kambing yang disita tim khusus Cabjari Terempa, Rabu 02 Oktober 2014 lalu. Setelah di tetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Ir Asri Anamarta mengaku pasrah dan berdalih.”Sudah menjadi resiko kerja, kita ikut prosedur hukum saja.”jelas dengan nada lemah ketika dikonfirmasi radarkepri via ponselnya, Rabu, 01 Oktober 2014 lalu.

Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menghubungi Kacabjari Terempa pengganti Erwin Iskandar SH, guna konfirmasi dan klarifikasi terkait belum tuntasnya kasus dugaan korupsi pengadaan sapid an kambing tersebut.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 15 Mei 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek