; charset=UTF-8" /> Curi Uang Teman, Revan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara - | ';

| | 189 kali dibaca

Curi Uang Teman, Revan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Jaksa saat membacakan tuntutan pada Revan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa Revan Ananditya dituntut selama 2 tahun 6 penjara karena didakwa melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana rumusan pasal 362 K.U.H.Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) K.U.H.Pidana.

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Tri Yanuarty Sembiring SH namun pada persidangan dihadiri Eka Putra Kritiawan Waruwu SH MH pada Rabu (19/11) di PN Tanjungpinang.

Dalam surat dakwaan diuraikan, terdakwa REVAN ANANDITYA Bin BAMBANG WINARNO pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 sekira pukul 01.30 Wib, dan pada hari Jum’at tanggal 31 Juli 2020 sekira pukul 05.00 Wib bertempat di kamar dalam sebuah rumah yang terletak di Perumahan Vila Anggrek Jalan Bhakti Praja RT 006 RW 001 Kel. Tanjung Uban Selatan Kec. Bintan Utara Kab. Bintan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang merupakan beberapa perbuatan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”.

Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut.
Bermula Selasa tanggal 21 Juli 2020 sekira pukul 01.30 Wib di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Vila Anggrek Jalan Bhakti Praja RT 006 RW 001 Kel. Tanjung Uban Selatan Kec. Bintan Utara Kab. Bintan, terdakwa melihat saksi SAPRIZAL Als SAPRI Bin INCEK RUSLI keluar dari kamarnya lalu berpamitan kepada terdakwa untuk pergi ke rumah temannya. Setelah Saksi SAPRIZAL pergi, terdakwa langsung masuk kedalam kamar saksi SAPRIZAL dan melihat tas milik saksi SAPRIZAL tergeletak di atas Kasur. Kemudian terdakwa membuka tas tersebut dan melihat sejumlah uang yang telah disatukan (diikat/dijepit) dengan stepler menjadi beberapa ikatan. Setelah itu terdakwa mengambil sebanyak 4 (empat) ikat dan terdakwa simpan di saku celana yang terdakwa gunakan pada saat itu.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 31 Juli 2020 sekira pukul 05.00 Wib di kamar rumah yang terletak di Perumahan Vila Anggrek Jalan Bhakti Praja RT 006 RW 001 Kel. Tanjung Uban Selatan Kec. Bintan Utara Kab. Bintan, terdakwa melihat saksi SAPRIZAL bangun dari tidur dan langsung menuju ke kamar mandi. Kemudian saksi SAPRIZAL keluar rumah untuk sholat shubuh ke Mesjid. Lalu terdakwa masuk kedalam kamar saksi SAPRIZAL dan langsung mengambil uang yang ada di dalam tas milik Saksi SAPRIZAL sebanyak 2 (dua) ikat lalu terdakwa simpan di saku celana yang terdakwa gunakan pada saat itu.

Terdakwa Revan Aninditya yang dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.

 

Setiap 1 (satu) ikat uang milik saksi korban tersebut adalah sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Sehingga total uang yang diambil oleh terdakwa adalah sebanyak 6 (enam) ikat yaitu sejumlah Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah). Kemudian uang tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk membeli barang-barang melalui aplikasi belanja online. Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 K.U.H.Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) K.U.H.Pidana.

Terhadap tuntutan itu, Revan diberi waktu dua minggu untuk menyusun pembelaan agar hukumannya diringankan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 18 Nov 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek