Plt Kabid Perizinan ESDM Merasa Dikhianati Kadisnya
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi tambang bauksit dengan terdakwa 12 orang menghadirkan 8 orang saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (19/11) dilaksanakan secara virtual.
Delapan saksi itu adalah Budi Setiawan, Eddy Qurniawan, Masiswanto, Hendra Kusuma, Raja Hery Mokhrizal, Jonny Hendra Putra, Netti Herawati dan Mat Sihit.
Eddy Qurniawan saat itu menjabat Plt Kabid Perizinan ESDM) Budi Setiawan menggantikan Kabid Perizinan ESDM yang sedang tersandung masalah hukum.
Saksi Eddy Qurniawan menjelaskan mekanisme terbitnya persetujuan tambang. Menurut Eddy Qurniawan dari beberapa usulan tambang ada dua yang tidak diberikan rekomendasi. Mengetahui ada perusahaan tak dapat rekomendasi ijin dari dirinya selaku kabid Perizinan, namun ternyata dapat izin dari Kadis ESDMn Eddy Qurniawan terlihat kesal dan berucap.”Saya merasa dikhianati karena ternyata semua ijin tambang terbit padahal belum melengkapi persyaratan teknis. Salah satunya PT Swa Karya Mandiri. Saya jengkel dan dikhianati pengambil keputusan dalam hal ini Kadis ESDM.”terangnya.
Begitu juga dengan penerbitan ijin PT Buana Sinar Katulistiwa dengan ijin kolam pemancingan.”Saya ingatkan pimpinan, penerbitan pengangkutan material temuan tidak sesuai dengan volume permohonan. Permintaan penjualan barang temuan tidak sesuai dengan yang diajukan pengusaha, lebih kecil atau tidak sesuai volumenya dengan yang diajukan. Namun pimpinan tetap menerbitkan ijin sesuai permintaan pengusaha. Sekarang jadi masalahkan.”jelasnya.
Sidang di skor untuk insoma dan dilanjutkan pukul 13 00 Wib masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Sekilas, dalam kasus ini, penyidik Kejati Kepri menetapkan 12 orang tersangka yakni Bobby Satya Kifani, Wahyu Budi Wiyono,Harry E Malonda, Ir. Sugeng; Eddy Rasmadi, SE, Drs. Azman Taufik, Jalil., M. Adrian Alamin, Arief Rate. DR. Amjon, M.Pd, M. Ahcmad dan Junaedi.(irfan)