Pengacara Kondang Dalam Persidangan Tambang
Tanjungpinang, Radar Kepri- Setelah di skor satu jam, sidang dugaan korupsi tambang bauksit yang menjerat 12 orang terdakwa. Sidang kembali dibuka dengan pancabutan skor dari ketua majelis hakim Guntur Kurniawan SH.
Selusin terdakwa tambang yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kelas I A Kampung Jawa Tanjungpinang didampingi beberapa orang pengacara kondang.
H Edward Arfa SH merupakan pengacara dari Azman Taufik (Kadis PTSP saat itu), Hendie Devitra SH MH menjadi penasehat hukum Bobby Satya Kifana, Joni Hendra Putra dan Arif Rate. Sedangkan Agung Wiradharma SH dan Diky Eldina Oktaf SH merupakan penasehat hukum Amjon (Kadis ESDN Kepri saat itu).
H Edwart Arfa SH merupakan mantan ketua pengadilan yang juga menjawab penasehat di Peradi Kota Tanjungpinang. Hendie Devitra SH MH dan Sabri Hamri SH merupakan pengacara yang dikenal sukses membela kliennya dan saat ini juga menjadi penasehat hukum Hj Rahma, Walikota Tanjungpinang.
Sedangkan Agung Wiradharma SH MH merupakan ketua Peradi Kota Tanjungpinang yang juga suami Hj Rahma.(irfan)