; charset=UTF-8" /> Curi Uang Infaq Dan Tabung Gas, Tiga Orang Residivis Ditangkap - | ';

| | 94 kali dibaca

Curi Uang Infaq Dan Tabung Gas, Tiga Orang Residivis Ditangkap

Bintan, Radar Kepri-Unit Reskrim Kepolisian Sektor Gunung Kijang mengamankan barang bukti hasil pencurian dan meringkus 3 orang tersangka residivis.

Hal terungkap saat gelar rilis pengungkapan kasus Tindak pidana Pencurian didepan Kantor Polsek Gunung Kijang, Selasa pagi (21/7/20)

Pengukapan kasus oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Gunung Kijang dengan tiga orang tersangka berinisiwl NM (19 ), sedangkan kedua tersangka berinisial RAB (17) dan S (16) masih di bawah umur kini mereka didalam sel tahanan, ketiga tersangka melakukan aksinya pencurian pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2020 lalu kemudian adanya pengaduan dan laporan korban pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020.

Terhadap ketiga tersangka berinisial NM, RAB dan S sering kali melakukan tindak kejahatan dan ketiga juga sebagai mantan Residivis dan mendapatkan Asimilasi dari Lapas kelas II A Tanjungpinang Kilometer 18 pada bulan April tersangka NM dan S sedangkan tersangka RAB pada bulan Mei 2020.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, S.I.K, M.M., melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang P. Silalahi didampingi Kasubbaghumas Polres Bintan AKP Nurmansyah Lubis dan Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang Iptu Nyoman A. Mahendra S.tr.K mengatakan kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan dilakukan 3 orang tersangka di 2 (dua) tempat, pertama disebuah Warung dan di Musholah yang tidak jauh dari warung yang terletak di pantai tergok Trikora 3 Rt 002 Rw 003 Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang.

Ketiga tersangka mengambil barang milik korban diwarung berupa uang tunai dilaci sebesar seratus ribu rupiah dan 3 tabung gas ukuran kecil.”Sedangkan Infag Musholah berisikan uang tunai lebih kurang satu juta lima ratus ribu rupiah, kemudian dengan adanya penggolaan TKP dan tim unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nyoman A. Mahendra S.tr.K melakukan penyelidikan dan mencari informasinya dari masyarakat tentang keberadaan tersangka dari informasi tersebut tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka RAB dan S di Jalan Trikora Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang, terang AKP Monang P Silalahi, Kapolsek Gunung Kijang.

“Dua tersangka dibawak ke Polsek untuk dilakukan introgasi singkat dan kedua tersangka mengakui perbuatannya dan masih ada satu lagi temannya yang ikut melakukan pencurian tersebut yang berinisial NM yang tinggal di Tanjungpinang, kemudian terhadap tersangka berinisial NM dilakukan penangkapan dirumah kos-kosan di Lembah purnama Tanjungpinang,” katanya

Atas perbuatan tersebut Tersangka berinisial NM, RAB dan S dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke (3) dan ke (4) KUHP Juncto UU RI 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak Dengan Ancaman Hukuman Selama-Lamanya 7 Tahun penjara.(mona)

Ditulis Oleh Pada Sel 21 Jul 2020. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek