Cabuli Pelajar SMP, Dua Remaja Ditangkap
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menerima Surat Pemeberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) untuk dua remaja yang mencabuli Anak Baru Gede (ABG).
Hal ini dibenarkan Kajari Tanjungpinang, Herri Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Pidum, Ricky Setiawan Anas SH MH saat dijumpai radarkepri.com, Selasa (27/07) siang.”SPDP dengan tersangka cabul, dengan pelaku dan korban dibawah umur sudah kita terima dan telah pula ditunjuk jaksa penelitinya.”kata Ricky sapaan Kasi Pidum.
Dua SPDP yang diterima dengan tersangka berinisial HAW (18) dan WS (16) dengan korban EAV (14) yang masih berstatus pelajar disebuah SMP di Kota Tanjungpinang.
Kasus ini bermula pada Selasa (19/07), sekitar pukul 19 00, korban yang berdomisili di Jl MT Haryono, Tanajungpinang pamit hendak pergi kerumah temannya, YES di Jl Peralatan, kilometer 7 Tanjungpinang.
Namun tak pulang-pulang, barulah Rabu (20/07) korban diantar tersangka HAW kerumahnya. Orang tua korban merasa curiga, terutama Sp, ayah korban. Setelah dibujuk, akhirnya korban mengaku telah melakuka hubungan layaknya suami istri dengan kedua pelaku.
Tak teriman anak gadisnya dicabuli, Sp kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Tanjungpinang Timur guna diproses secara hukum lebih lanjut.
Polisi bergerak cepat, usai menerima laporan kemudian membawa korban ke rumah sakit guna visum. Setelah mengantongi hasil visum, kedua pelaku cabul itu ditangkap dan ditahan di sel menunggu proses hukum lebih lanjut.(irfan)