Cabuli Anak Tetangga, Tauchid Dituntut 6 Tahun Penjara

Terdakwa Tauchid ketika digiring dengan penjagaan anggota Polres Tanjungpinang menuju sel tahanan di PN Tanjungpinang.
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tauchid (60) dituntut selama 6 tahun penjara plus denda Rp 60 juta subsidair 3 bulan kurungan. Kakek renta ini, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Demianus Eckhart Palapia SH dari Kejari Tanjungpinang terbukti mencabuli RF (8), anak tetangganya.
Tuntutan dibacakan Selasa (13/01) di PN Tanjungpinang.”Terdakwa Tauchid terbukti melanggar pasal 82 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.”kata Eka sapaan Demianus Eckhart Palapia SH, Rabu (14/06).
Tuntutan “ringan” itu, lanjut Eka, karena Hasil visum terhadap korban tidak sampai diperkosa, tapi hanya ditemukan jejas bulan cabit di leher sebelah kiri.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan kronologis surat dakwaan jaksa dengan nomor PDM-103/TG.PIN./Ep.2/11/2014 bermula pada bulan September 2014 lalu. Sore itu, terdakwa Tauchid yang berdomisili di Jl Salam, Gang Salam II nomor 130, Kota Tanjungpinang kedatangan tamu, RF yang merupakan anak tetangga rumahnya. Kedatangan bocah perempuan berumur 8 tahun ini untuk menonton televisi (TV).
Korban memang sering menumpang nonton TV dirumah terdakwa, ketika korban sedang asyik nonton itu Tuchid mencabuli, mencium pipi, leher dan tubuh korban juga menggerangi kemaluan korban.”Terdakwa duduk dilantai dan membuka celana dan membuka celana dalam korban, kemudian terdakwa membuka kedua kaki korban dan menciumi dan menjilati alat vital korban.”terang jaksa dalam persidangan. Persidangan dilanjutkan Selasa (20/01) untuk mendengarkan pembelaan terdakwa Tauchid.(irfan)