Bupati Tandatangani Kerjasama JKN-KIS BPJS Kesehatan
Natuna,Radar Kepri-Bupati Natuna Drs. H. Abd Hamid Rizal, M. Si. Rabu,(29/03) ini secara resmi telah menandatangani kerjasama integritas Jamkesda ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) BPJS kesehatan di Aula ruang rapat Kantor Bupati Bukit Arai.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Propinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tanjungpinang, Dr. Leni Marlina, dalam
sambutanya, sangat berterimakasih kepada Semua pihak yang hadir pada penandatanganan integritas kerjasama Jamkesda ke JKN-KIS antara Pemda dan BPJS Kesehatan.
Usai acara Dr. Leni Marlina menjelaskan kepada wartawan di Restora Ranai Squer ,”Natuna yang terahkir menandatangani kerjasama integritas kesepahaman Jamkesda ke JKN-KIS BPJS Kesehatan dari dua Kota dan Lima Kabupaten di Kepri.
Untuk Natuna angka terendah dari jumlah penduduk Natuna sekitar 73,591 jiwa, hanya baru 24,091 jiwa untuk keseluruhan yang terdaftar sampai tahun 2017 ini sebagai peserta BPJS kesehatan itu sudah termasuk PNS. Sebagai peserta JKN -KIS BPJS Kesehatan baru 2000 jiwa.
Leni juga menjelaskan, hak rawat yang didapat oleh peserta JKN-KIS untuk peserta yang disubsidi pemerintah yang membayar Rp 25 ribu perbulan di kelas III, untuk peserta yang bayar Rp. 52 ribu perbulan Kelas II dan untuk peserta yang membayar Rp. 80 ribu mendapatkan kelas I.”Kata Dr Leni.
Masih leni menjelaskan, sebenarnya untuk Jamkesda sejak tahun dua 2015 lalu sudah tidak diperbolehkan lagi bedasarkan peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2013, semua Bupati dan walikota pun sudah di panggil terkait anjuran PP nomor 86 tahun 2013 tentang peralihan itu, namun sebagia daerah seperti nantuna ini masih memberlakukan Jamkesda.
Tetapi perintah dalam hal ini presiden Joko Widodo menegaskan seluruh masyarakat pada tahun 2019 tidak ada lagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS.
Dan pemerintahpun tidak ada lagi yang masih memberlakukan Jamkesda di daerah.
Sebenarnya kalau masyarakat itu sadar akan kesehatanya pasti mereka akan mendaftar sebagai peserta JKN-KIS BPJS kesehatan. Utuk beli rokok saja sampai 50 ribu satu hari bisa, kok untuk kesehatan sendiri Rp.25 ribu perbulan keberatan.
Keuntungan menjadi peserta BPJS bisa berobat di rumah sakit daerah di seluruh indonesia. Sedangkan Jamkesda hanya berlaku di daerah itu saja.Terang Leni.
Leni juga menghimbau kepada seluruh masyarakat peserta BPJS kalau ada mendapat keluhan pelayan petugas BPJS di rumah rumah sakit yang berbelit belit silakan laporkan kepihaknya di Kantor Cabang BPJS Propinsi Kepri di Tanjungpinang.
Terkait hal tersebut, tangapan beragam muncul dari masyarakat, “Muliadi,(35) warga Ranai ini mengtakan,
“Kita sangat setuju pengalihan Jamkesda ke BPJS kesehatan itu, apalagi kalau diadakan pendataan ulang peserta jamkesda ini, sebab kita lihat banyak di Natuna ini masyarakat kalangan menengah keatas jadi peserta Jamkesda. Tentu hal ini tidak baik hak orang miskin diambil sama orang mampu.
Kalau semua masyarakat kaya dan miskin menjadi pederta Jamkesda tentu ini juga termasuk pemborosan pos anggaran kesehatan. Nah kalau ini ditertibkan pemerintah kami sangat setuju.
Tetapi kalau hanya akan. Mempersulit urusan masyarakat natuna nantinya dalam urusan di JKN-KIS BPJS kesehatan tentu kita akan keberatan. Sebab kita sebagai masyarakat miskin ini juga harus membayar iyuran disetiap bulan Rp.25 ribu, sedangkan di Jamkesda kami tidak bayar sepersenpun. Tetapi muda mudahan saja tidak seperti itu. “Harap Mul.(herman)