Bupati Sebut, Pemkab Dan DPRD Sepakat Tolak Perkebunan Sawit
Lingga, Radar Kepri-Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Kepulauan Riau, Alias Wello tampaknya
sependapat dengan Presiden RI, Ir. Hj. Joko Widodo mengenai pengalihan sawit ke komiditas yang lain.
Mengingat harga sawit yang terus anjlok hingga kini, yang mengakibatkan pihak perbankan
mempertimbangkan untuk penyaluran kredit.
Dalam forum bersama HKTI yang berlangsung di Jakarta, Selasa (19/3) semalam Presiden Jokowi menyarankan agar para petani
mengalihkan rencananya membangun perkebunan kelapa sawit, ke komoditas lain yang
memiliki potensi pasar yang lebih besar.
Untuk itu, melalui Instruksi Presiden Nomor : 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi
Perizinan Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit, Jokowi memerintahkan untuk
menunda pemberian izin baru atau tukar-menukar kawasan hutan perkebunan kelapa sawit.
Instruksi itu tertuang dalam diktum KEDUA Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018
tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan
Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, yang dikeluarkan di Jakarta, 19 September 2018. Adapun untuk menjaga keberlangsungan usaha sawit yang sudah ada.”Jokowi mengingatkan
perlu adanya hilirisasi. Dengan demikian, petani akan mendapatkan nilai tambah dan
perbankan juga lebih mudah mengaksesnya,”ungkapnya
“Karena itu, khusus untuk sawit ini, saya sarankan masuk ke hilirisasi. Buat produk turunannya, seperti sabun, kosmetik, dan lain sebagainya,”pesannya.
Dari pihak Alias Wello meminta kepada Pemprov Kepulauan Riau untuk mematuhi
Instruksi Presiden tersebut. “Hari ini, Pemprov Kepri masih memproses izin lingkungan perkebunan sawit di Lingga.
Padahal, saya sudah berkali – kali mengatakan, Pemkab Lingga sudah sepakat dengan Dewan
menolak perkebunan sawit. Apalagi, sudah ada Inpres,” tegasnya.
Bupati Lingga sendiri, mengaku sangat terbuka dengan investasi dibidang perkebunan,
namun tetap harus mengutamakan aspek keseimbangan lingkungan. Oleh karena itu, ia
meminta kepada calon investor untuk bisa memahami kebijakan yang sudah ditetapkan
oleh Daerah.
“Presiden sudah bicara panjang lebar mengenai komoditas kelapa sawit yang
dipertentangkan di pasar Eropa. Belum lagi, sudah ada Inpres yang melarang adanya
penerbitan izin baru pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit,” tambahnya.
Hal ini pun dikuatkan dengan adanya peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.8 Tahun 2013
yang jelas menyebutkan bahwa penerbitan izin lingkungan perkebunan kelapa sawit adalah
kewenangan kabupaten.
Sehingga pengalihan sawit ke komoditas lain yang memiliki potensi pasar lebih besar
memang merupakan satu langkah yang harus di dukung oleh semua pihak.
Diketahui, untuk menghasilkan buah sawit yang baik, tanaman ini sangat banyak
mengkonsumsi air, sehingga mengakibatkan tanah di sekitar lokasi tersebut menjadi kering.
Hal ini akan berdampak buruk bagi ketersediaan air tanah bagi kebutuhan masyaraka sekitarnya,”tutup Alias Wello. (Hms/hendra)