; charset=UTF-8" /> BPMPD Tuding DPU Tidak Peka Awasi Pembangunan SPBU - | ';

| | 1,086 kali dibaca

BPMPD Tuding DPU Tidak Peka Awasi Pembangunan SPBU

Sekretaris BPMPD Kabupaten Bintan

Abimanyu, Sekretaris BPMPD Kabupaten Bintan.

Bintan, Radar Kepri-Abimanyu, Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPMPD) Kabupaten Bintan menuding Dinas Pekerjaan Umum (DPU)  kurang peka mengawasi pembangunan Sentral Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sehingga menyalahi ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jl Nusantara kilometer 19 arah Kijang.

Tudingan Abimanyu yang di dampingi Kabid-nya, Mardiah disampaikan ketika di konfirmasi Radar Kepri diruangan kerjanya, Rabu (19/02) terkait dengan pengawasan pembangunan SPBU tersebut, mengatakan.”Penerbitan surat IMB itu jika mendapat rekom dari PU kita berpedomankan itu saja. Karena PU yang lebih mengerti,”kata Abimanyu.

Kemudian lanjut Abimanyu.”Untuk kontruksi bangunan dan jarak margin jalan itu PU yang menelaah. Sementara, kita urusan adminstrasi, hanya mengeluarkan izin setelah rekom dari PU.”Ujarnya.

Ketika ditanya, terkait dengan pelanggaran IMB yang dilakukan SPBU tersebut, Abimanyu menjelaskan.”BPMPD Bintan, hanya mendapat laporan dari Satpol PP Bintan yang melakukan aksi penertiban beberapa waktu lalu. Namun kita belum cek langsung ke lokasi. Mengingat, sebelumnya memang ada laporan dari Satpol PP Bintan terkait SPBU tersebut. Namun begitu laporan itu disampaikan, kami langsung memperingati pihak SPBU hanya secara lisan tanpa tertulis.”Jelasnya.

Kemudian Abimanyu memanggil Kabidnya, Mardiah untuk menjelaskan kepada media ini.”Teguran lisan melalui telpon sudah kita lakukan, kita terima sekitar tiga hari yang lalu. Terkait penerbitan, kami hanya untuk urusan adminstrasi. Sementara teknis pengawasan proses mendirikan bengunannya dari Dinas PU sendiri. Teknisnya PU, kami hanya administrasi, karena dalam Perda atau Perbup pengawasan di lakukan oleh SKPD terkait.”Tegas Mardiah.

Ditambah Mardiah.”Tentang plank IMB yang tidak dipasang di lokasi berdirinya bangunan tersebut. Tim pengawas dari BPMPD Bintan, hanya akan mengecek ke lokasi SPBU dulu, jika memang tidak ada plank, maka kita akan menyuruh pemilik bangunan memasangya. Jika kita yang membuatkan planknya, kita tidak ada kontribusi.”Tambah Mardiah.

Sementara, jika mengacu pada Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dituliskan pada pragraf 2 Pengawasan Pembangunan Pasal 8 yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum PU Kabupaten Bintan karena jabatanya sebagai Pengawas Bangunan.

Pantauan awak media ini dilokasi bangunan SPBU yang baru dibangun tersebut, meskipun di duga menyalahi izin, juga tanpa plank. Pembangunanya tetap saja berjalan lancar. Mencuat kabar, diduga ada oknum BPMPD Bintan menerima sejumlah upeti dari pemilik bangunan SPBU, sehingga anak buah Ansar Ahmad SE MM ini terkesan menutup-nutupi borok pembanguna tersebut, serta enggan menindak tegas pemilik bangunan.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Kam 20 Feb 2014. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek