BPKP Minta 10 Hari Tuntaskan Audit Kasus Misbardi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari Tpi) masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Riau, Pekanbaru. Auditor BPKP meminta tambahan waktu 10 hari lagi guna menuntaskan audit investigasi yang akan disampaikan ke Kejari Tanjungpinang. Sehingga Kejaksaan bisa menentukan langkah hukum lebih lanjut terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Misbardi S Sos Msi, Kepala Biro Umum Pemprov Kepri.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang SR Nasution SH MH ketika dijumpai Radar Kepri, Selasa (12/02) diruang kerjanya, kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.”Kemarin, kita sudah kontak BPKP untuk mempertanyakan permintaan hasil audit kasus Misbardi tersebut. Pihak auditor BPKP meminta perpanjangan waktu 10 hari lagi untuk menyelesaikan hasil audit investigasi kasus tersebut.”jelas SR Nasution SH MH.
Perpanjangan 10 hari itu merupakan tenggang waktu kedua. Sebelumnya pihak BPKP Riau juga telah meminta waktu perpanjangan hasil audit investigasi terhadap kasus yang di selidiki oleh Kejari Tanjungpinang.”Sebelumnya auditor BPKP Riau meminta waktu 20 hari untuk menuntaskan hasil audit.”tambah Kajari Tanjungpinang.
Diterangkan Kejari Tanjungpinang, mekanisme dan tata cara audit investigasi berbeda dengan audit biasa.”Dalam kasus Misbardi itu, pihak auditor BPKP Riau langsung turun ke Pemprov Kepri dan melakukan audit serta pemeriksaan terhadap dokumen yang diperlukan. Laporan hasil audit tersebut akan disampaikan pada Kejaksaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.”kata SR Nasution SH MH.
Dalam kasus Misbardi ini, pihak Kejaksaan bersifat menunggu hasil audit BPKP Riau tersebut.”Kita tunggu saja-lah hasil audit itu.”ujar SR Nasution SH MH.
Konfirmasi ini sekaligus membantah rumor, kasus Misbardi S Sos Msi ini telah selesai alias ditutup.”Tidak benar itu, kasus Misbardi masih kita lidik. Tapi sekarang memang belum berjalan karena masih menunggu hasil audit investigasi BPKP Riau.”tegas Kajari.
Sebagaimana di publikasikan media ini, kasus dugaan korupsi Misbardi S Sos M Si ini mencuat karena macetnya pembayaran tri wulan ke dua pada Tahun Anggaran (TA) 2012 lalu. Pihak DPKAD selaku pengendali keuangan Provinsi Kepri beralasan dana publikasi dan dokumentasi yang dianggarkan di APBD Provinsi Kepri belum bisa dicairkan karena kelengkapan administrasi belum dipenuhi.
Sumber Radar Kepri di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyebutkan, kasus dugaan korupsi yang membelit Misbardi tersebut sudah akan ditingkatkan ke tahap penyidikan (dik).”Dua alat bukti yang dibutuhkan untuk meningkatkan kasus Misbardi tersebut ke tahap penyidikan sudah terpenuhi. Karena itu perkaranya dilimpahkan ke Pidsus, kalau sekarang kasusnya mundur lagi menjadi tahap lidik, tentu saja aneh.”kata sumber Radar Kepri yang meminta namanya tidak di ekspos tersebut.
Nasib Misbardi S Sos nampaknya benar-benar diujung tanduk, selain di bidik Kejaksaan dalam kasus tindak pidana korupsi. Pihak kepolisian juga sudah menerima laporan pencemaran nama baik dan fitnah dari Charles Sitompul, wartawan Batamtoday.com yang melapor ke Mapolresta Tanjungpinang pada Selasa 25 September 2012 lalu. Dengan nomor Lp.582/IX/2012/Kepri/SPK-Res/Tpi.
Penyidik Polresta Tanjungpinang sudah memeriksa dan memberkas Charles setelah mendapat laporan tersebut. Sepuluh hari kemudian, tepatnya tanggal 5 Oktober 2012, penyidik Polresta Tanjungpinang menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan. Terhadap kasus yang dilaporkan Charles tersebut, pihak penyidik masih melakukan penyelidikan.”Kita tunggu saja hasil penyilidikan yang masih berjalan itu.”kata Charles menyikapi SP2HP yang telah diterimanya.
Terkait kasus dugaan korupsi yang membelitnya, Misbardi S Sos Msi dijumpai Radar Kepri beberapa waktu lalu membantah. Dan menyatakan administrasi lengkap dan dirinya dapat menjelaskan penggunaan uang publikasi dan dokumentasi yang diduga dikorupsinya.”Silahkan cek ke bendahara pengeluaran, bukti-bukti dan kelengkapan administrasi pengeluaran dana tersebut lengkap.”jelas Misbardi S Sos. (irfan)