; charset=UTF-8" /> Direktur PT Lobindo Sebut WIUP-nya Tak Berlaku Lagi - | ';

| | 248 kali dibaca

Direktur PT Lobindo Sebut WIUP-nya Tak Berlaku Lagi

Hendrisen, dirut PT Lobindo saat menjadi saksi untuk terdakwa Weidra alias Awi.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan tambang bauksit ilegal di Tanjung Moco, Dompak dengan terdakwa Awi alias Weidra hadirkan saksi Hendrisen selaku direktur PT Lobindo, Senin (23/04) di PN Tanjungpinang.

Dalam persidangan, Hendrisen mengungkapkan, PT AIPP (Awi) menambang dengan menggunakan IUP PT Lobindo sebanyak 2000 ton karena adanya kerjasama.”Nilainya saya tidak tahu. Awalnya, saya tak tahu apakah perjanjian kerjasama dilaksanakan atau tidak. Tapi tahunya kerjasama berjalan pada 31 Oktober 2017 saat pak Weidra diperiksa polisi. Diduga pak Weidra menambang tidak ada ijin.”katanya.

Hendrisen menyebutkan,tanggal 30 Oktober 2017, PT Simindo mentrasfer dana ke PT Lobindo untuk pembayaran bauksit yang ditambang Awi.”Pak Awi datang minta invoice. Saya minta ibu Santi untuk mengurus invoice premi kapal, tapi itu untuk asuransi. Nilanya sekitar Rp 700 juta tapi yang masuk hanya Rp 500 juta lebih. Sebenarnya itu uang pembayaran bauksit yang dijual ke PT Simindo.”jelas Hendrisen.

Dilanjutkan Hendrisen, saat menagih.”Pak Awi membawa performance perusahaan untuk membayar tagihan.”tambahnya.

Hendrisen menyebutkan, dari kerjasama dengan PT AIPP dan PT Lobindo.”Kami tidak mendapatkan keuntungan. Saya tidak tahu dunia pertambangan. Saya dulu developer.”ujarnya.

Hendrisen jadi direktur PT Lobindo sejak 8 September 2017.”Ini transaksi pertama sejak jabat direktur. Dulu direkturnya pak Yon Fredy (DPO).”ujarnya.

Dalam persidanalgan, Hendrisen mengaku sudah jumpa dengan Amjom, kadis ESDM Kepri.”Jumpa bersama pak Awi juga untuk urus IUPK. Pak Amjon sarankan untuk urus semua agar tidak ada ribut-ribut. Buat perjanjian kedua belah pihak.”katanya.

Hendrisen mengakui ijin WIUP (Wilayah Ijn Usaha Pertambangan) di kota Tanjungpinang tidak berlaku lagi karena sudah lama mati.”Tapi WIUP di wilayah kabupatem Bintan masih hidup.”katanya.

Selain menerima transfer Rp 500 juta, pihak PT AIPP juga menyerahkan uang kontan Rp 70 juta.”Yang Rp 70 juta itu untuk bayar pajak, karena PT Lobindo tidak melakukan kegiatan tambang. Hanya jaga hubungan baik saja, dulu pak Awi pernah bantu kami.”jelas Hendrisen.

Hingga berita ini dimuat, Hendrisen yang juga tersangka dalam kasus ini masih berlangsung. JPU masih mencecar Hendrisen dengan sejumlah keterangan termasuk mengkonfirmasi BAP’nya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 23 Apr 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek