; charset=UTF-8" /> BPK Diminta Audit Dana Hibah LAM Lingga. - | ';
'
'
| | 1,222 kali dibaca

BPK Diminta Audit Dana Hibah LAM Lingga.

Sekretariat Ormas LAM Lingga di replika istana Damnah dipergunakan tanpa ijin pewarisnya.

Sekretariat Ormas LAM Lingga di replika istana Damnah dipergunakan tanpa ijin pewarisnya.

Lingga, Kepri Info-Badan Permeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Kepulauan Riau diminta menggelar audir investigasi dana hibah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) Pemerintah kabupaten Lingga pada Ormas Lembaga Adat Melayu di Kabupaten Lingga. Karena sampai Desember 2014, keberadaan Ormas tersebut tidak terdaftar di Badan Kesbangpol kabupaten Lingga.
Anggaran yang di kucurkan pemkab Lingga pada Ormas “tak jelas” tersebut, nilainya ratusan juta rupiah tahun 2014, totalnya Rp 450 juta baik dari APBD murni maupun di APBD-perubahanan. Padahal, syarat sebuah organisasi mendapatkan bantuan hibab, wajib terdaftar di pemerintah Daerah bersangkutan dalam hal ini Badan Kesbangpolinmas Kabupaten Lingga. Begitu juga dengan tahun-tahun sebelumnya. Ormas tersebut juga mendapat kuncuran dana bantuan yang nilainya ratusan juta.( Baca –http://www.radarkepri.com/ormas-lam-di-lingga-ilegal-tapi-dapat-hibah-ratusan-juta-tiap-tahun ).
Apalagi, syarat sebuah organisasi mendapatkan dana bantuan hibah dan atau bantuan sosial wajib terdaftar di kabupaten/kota. Sehingga dengan tidak terdaftarnya ormas yang atas nama Lembaga Adat tersebut pemberian dana hibah tersebut di sinyalir bertentangan dengan Peraturan menteri dalam Negeri, terkait Organisasi non pemerintah yang mendapatkan Dana hibab dari APBD kabupaten/kota.

Sebagaimana penyampaian Plt Sekda Lingga yang juga kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DP2KA), M Aini, kepada media ini beberapa saat lalu. Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, pemberian dana hibah atau bansos, sebuah organisasi harus terdaftar dan minimal 3 tahun di kabupaten yang bersangkutan sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri, sebagaimana yang di sampaikannya, Kamis 04 Desember lalu.
Sementara itu, sebagaimana yang di sampaikan, pihak badan Kesbangpolinmas Lingga dan data organisasi kemasyarakatan yang di dapatkan, melalui Bidang Hubungan Antara Lembaga dan Politik sampai saat ini hanya 39 Organisasi baik Organisasi Kemasyarakatan, OKP maupun Organisasi Profesi.(Baca – http://www.radarkepri.com/inilah-daftar-organisasi-yang-terdaftar-di-kesbangpol-lingga/) (amin)

Ditulis Oleh Pada Sen 08 Des 2014. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek