Bos Tambang Ilegal Tanjung Moco Ditahan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Awi alias Weidra, tersangka penambangan ilegal di Tanjung Moco, Dompak, Kota Tanjungpinang ditahan di sel Mapolresta Tanjungpinang sejak Kamis (21/22).
Penahanan Awi ini dibenarkan Yuliatie SH selaku kuasa hukum tersangka.”Iya.”jawabnya saat dikonfirmasi media ini, Jumat (22/12).
Awi ditahan setelah ditangkap dirumahnya,kilometer 4 Tanjungpinang, Rabu (20/12) sekitar pukul 18 30 Wib setelah ditetapkan sebagai tersangka tambang ilegal.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardyanto Tejo Baskoro melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Hatmoko membenarkan penangkapan Awi. Namun untuk jumlah tersangka.”Masih kita kembangkan, saat ini baru satu tersangka saja. Tidak tertutup jumlah tersangka bertambah. Kita tunggu hasil penyidikan yang saat ini masih dilakukan.”katanya.(irfan)