; charset=UTF-8" /> Awi Pimasda Ditangkap Polisi - | ';

| | 2,148 kali dibaca

Awi Pimasda Ditangkap Polisi

Tersangka Awi yang ditangkap polisi tadi malam dirumahnya.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Weidra alias Awi (54) ditangkap dan diprediksi akan ditahan penyidik Polres Tanjungpimang setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka tindak pidana penambangan ilegal, Selasa (20/12) malam.

Awi dilingkungan pengusaha Tanjungpinang dikenal sebagai pemilik dealer daihatsu dengan bendera PT Pinang Mas Muda (Pimasda).

Awi ditabgkap karena diduga melakukan penambangan biji bauksit di Tanjung Moco, Dompak, kota Tanjungpinang memakai ijin tambang PT Lobindo. Namun ijin PT Lobindo ini diberikan untuk wilayah Kabupaten Bintan bukan di Wilayah Kota Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardyanto Tejo Baskoro belum menjawab konfirmasi media ini yang dikirim ke WA-nya. Begitu juga dengan Kasat Reskrin, AKP Dwi Hatmoko yang dikonfirmasi melalui pesan singkat ke ponselnya.” Sprinkap sudah terbit, kami menangkap dirumahnya sekitar pukul 18 30 Wib.”sebut sumber radarkepri.com yang meminta namanya tidak ditulis.

Hingga berita ini dimuat, Awi masih diperiksa secara intensif di unit Tipiter Polres Tanjungpinang sebelum dijebloskan ke sel Mapolres Tanjungpinang.”Kita sedang menunggu pengacaranya untuk pemeriksaan lanjutan.”tutupnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 20 Des 2017. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek