Awi Pimasda Ditangkap Polisi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Weidra alias Awi (54) ditangkap dan diprediksi akan ditahan penyidik Polres Tanjungpimang setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka tindak pidana penambangan ilegal, Selasa (20/12) malam.
Awi dilingkungan pengusaha Tanjungpinang dikenal sebagai pemilik dealer daihatsu dengan bendera PT Pinang Mas Muda (Pimasda).
Awi ditabgkap karena diduga melakukan penambangan biji bauksit di Tanjung Moco, Dompak, kota Tanjungpinang memakai ijin tambang PT Lobindo. Namun ijin PT Lobindo ini diberikan untuk wilayah Kabupaten Bintan bukan di Wilayah Kota Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardyanto Tejo Baskoro belum menjawab konfirmasi media ini yang dikirim ke WA-nya. Begitu juga dengan Kasat Reskrin, AKP Dwi Hatmoko yang dikonfirmasi melalui pesan singkat ke ponselnya.” Sprinkap sudah terbit, kami menangkap dirumahnya sekitar pukul 18 30 Wib.”sebut sumber radarkepri.com yang meminta namanya tidak ditulis.
Hingga berita ini dimuat, Awi masih diperiksa secara intensif di unit Tipiter Polres Tanjungpinang sebelum dijebloskan ke sel Mapolres Tanjungpinang.”Kita sedang menunggu pengacaranya untuk pemeriksaan lanjutan.”tutupnya.(irfan)