BLH Manipulasi Laporan Pekerjaan
Menguak Dugaan Korupsi di Anambas (7)
Tanjungpinang, Radar Kepri-Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepri pada 2010 lalu tentang pembangunan Transfer Depo pada kantor, Badan Lingkunan Hidup (BLH) kabupaten Kepulauan Anambas, telah dinyatakan pekarjaan selesai 100 persen.
Berikut uraianya. Pada tahun anggaran 2010 lalu, kantor Lingkunagan Hidup melaksanakan pengadaan pengunaan transfer depo yang dibiayai dengan dana alokasi khusus. Pengadaan tersebut adalah tindak lanjut dari pengadaan mesin Decomposing sebagai alat pengelolaan sampah. Pembangunan transfer depo di fungsikan sebagai tempat pembuangan akhir sampah dilingkungan Kabupaten Kepulauan Anamnas.
Pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen kontrak pengadaan pembangunan transfer depo diketahui bahwa pemenang lelang atau pelaksanaan kotrak adalah, CV Sri Siantan dengan surat perjanjian kontrak konsruksi Harga satuan Nomor 18/SPKK/LU-TRF-DEPO/KLH/XI/2010 tanggal 5 November S,d 19 Desember 2010 dengan masa pemeliharaan 180 hari kelender. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% berdasarkan berita acara serah terima pertama pekerjaan (PHO) Nomor 23/BA-STPPP/TRF-DEPO/KLH/XI/2010 tanggal 17 Desember 2010. Berita acara pernyataan selesai pekerjaan No.25/BA-PSP/TRF-DEPO/LKH/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010 dan telah dibayar 100% selesai SP2D. Kemudian, Rincian SP2D Pembayaran pembngunan transfer depo pada kantor Lingkungan Hidup. Nomor SP2D, (1) 5272/SP2D/LS/XII/2010 tanggal 15 Desember 2010 Rp138 063 600 00. (2) 6178/SP2D/LS/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 Rp322 148 400 00. Jumlah total Rp460 212 000 00. Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh tim BPK RI bersama PPTK dan rekanan pada tanggal 21 Maret 2011 diketahui bahwa pekerjaan belum selesai antara lain pekerjaan pemasangan lantai, pembuatan meja pemilihan, pekerjaan sanitari dan pekerjaan pemasangan listrik.
Menurut keterangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) realisasi fisik mencapai 65% dan keterlambatan terjadi kerena adanya perubahan lokasi pembangunan dari rencana awal. Dapat disimpulkan bahwa pekerjaan tersebut, belum selesai tetapi telah dibayar 100%. Sementara pemeriksaan fisik selanjutnya pada pemeriksaan terinci dengan melakuakn survey kelapangan pada tanggal 13 Juni 2011 diketahui bahwa pekerjaan pembangunan transfer depo telah selesai 100%. Dengan demikian berdasarkan pemeriksaan dokumen kontrak, pemeriksaan fisik tanggal 21 Mret 2011 dan tanggal 13 Juni 2011 dapat disimpulkan bahwa (a).Pekerjaan pembangunan transfer depo secara fisik belum selesai sampai dengan pada tanggal 13 Maret 2011 namun telah dibayar 100%. (b) Terjadi keterlambatan pekerjaan selama 92 hari tanggal 20 Desember 2010 s,d 21 Maret 2011 maka dikenakan denda sebesar Rp 42 339 504 00 (Rp 460 212 000 00 x 92 hari x 1%. c.Pembangunan transfer depo belum dapat dimamfaatkan. Selanjutnya, Kondisi tersebut diatas, tidak sesuai dengan: a.Surat perjanjian kontrak konstruksi harga satuan Nomor 18 SPKK/LU-TRF- DEPO/KLH/XI/2010 tanggal 5 November 2010 pada syarat-syarat umum kontrak tentang pembayaran yang diantaranya menyatakan bahwa (1) Pembayaran Perstasi hasil pekerjaan hanya dapat dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan-bahan, alat-alat yang ada dilapangan. (2) Pembayaran terakhir hanya dapat dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% dan berita acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan. (3) Hak dan kewajiban penyedia jasa diantaranya melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dalam kontrak.(b) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: 1) Psal 1 tentang pengertian istilah Ayat (12) “Jasa pemborongan adalah layanan Pekerjaan pelaksanaan kontruksi atau wujud fisik lainya yang perencanaan teknis dan spesifikasinya ditetapkan pengguna barang/jasa dan proses serta pelaksanaanya diawasi oleh pengguna barang/jasa. 2) Pasal 31 tentang penandatanganan kontrak ayat (1)”Para pihak menandatangani kontrak selambat-lambatnya 14 hari kerja terhitung sejak diterbitkanya surat keputusan penetapan penyedia barang/jasa dan setelah penyedia barang/jasa menyerahkan surat jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak kepada pengguna barang/jasa. 3) Pasal 37 tentang sanksi ayat (1). ”Bila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan akibat dari kelalaian penyedia barang/jasa, maka penyedia barang/jasa yang bersangkutan dikenakan denda keterlambatan sekurang-kurangnya 1% (Satu Perseribu) perhari hari dari nilai kontrak.”Dengan penjelasan, besarnya denda keterlambatan tidak dibatasi dan Pejabat Pembuat Komitmen/pengguna jasa dapat memutuskan kontrak apa bila denda keterlambatan sudah melampaui nilai jaminan Pelaksanaan. Penyedia barang/jasa tidak dapat menuntut kerugian atas pemutusan kontrak tersebut, (Sumber konsolidasi Keppres 80 tahun 2003) Kondisi tersebut mengakibatkan ©. Terjadinya pembayaran melebihi prestasi fisiknya dan berpotensi adanya kerugian daerah. (d) Rekanan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 42 339 504 00. Kondisi tersebut terjadi karena (a) Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) memiliki itikad tidak baik dan tidak maksimal dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan.(b) Rekanan tidak memiliki itikad baik dalam melaksanakan pekerjaan sesuai surat perjanjian kerja (SPK) yang telah disepakati. Atas permasalah tersebut, kepala kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Anambas mengakui bahwa (a).Adanya perubahan lokasi dan curah hujan menjadi kendala yang cukup berarti bagi rekanan melaksanakan pekerjaan.(b) Dengan adanya serah terima pekerjaan sebesar 100 % sementara kondisi lapangan belum selesai secara prosudur menyalahi aturan, namun ada beberapa pertimbangan (1) Pengamanan dan pemanfaatan dana DAK secara maksimal. 2) SP2D-nya diterbitkan pada tanggal 23 Desember 2010 tetapi BG-nya diserahkan kepada rekanan pada saat pekerjaan selesai 100% 3) Terjadinya perubahan lokasi dan bertambahnya volume timbunan. BPK RI menyarankan Bupati Kepulauan Anambas agar: (a).Memberikan teguran secara tertulis kepada Pejabad Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) karena tidak maksimal dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan (b) Memberika teguran tertulis kepada rekanan supaya melaksanakan pekerjaan sesuai Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang telah disepakati. c.Memerintahkan kepada kantor Lingkungan Hidup untuk menarik denda keterlambatan sebesar Rp 42 339 504 00 yang menjadi tanggung jawab CV Sri Siantan dan menyetorkan ke Kas Daerah.(aliasar)