Bersama Pemuda Ciptakan Deklarasi Pemilu Damai
Tanjungpinang, Radar Kepri-Polres Tanjungpinang bersama KPU, Bawaslu dan HMI Tanjungpinang gelar dialog Deklarasi Pemilu Damai dan Launching Pemantau Pemilu 2019 yang dilaksanakan di Rupatama Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (10/11/2018).
Bertindak sebagai narasumber Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, Komisioner KPU Tanjungpinang M. Yusuf, Ketua Bawaslu Tanjungpinang M. Zaini dan dosen UMRAH Tanjungpinang Suryadi. Hadir dalam dialog deklarasi pemilu damai dengan tema “Bersama Pemuda Ciptakan Kondusifitas Pemilu 2019” puluhan mahasiswa dan pelajar yang ada di Kota Tanjungpinang.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang M. Zaini mengajak para pemuda yang merupakan pemilih milenial untuk ikut serta memantau dan berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu 2019 yang serentak dengan pemilihan anggota legislatif dan presiden.
Tanggapan dari peserta menyorot soal pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan partai dan caleg. Banyak APK tersebut dipasang di tempat yang tidak sesuai dengan aturan dan mengganggu pemandangan.
Mengenai APK, Komisioner KPU Tanjungpinang M. Yusuf mengatakan sudah ada aturan pemasangan dititik mana saja. Apabila ada pelanggaran merupakan domain Bawaslu untuk melakukan penindakan berkoordinasi dengan Satpol PP.
“KPU dan partai yang menyediakan APK partai dan caleg. Sudah ada aturannya KPU menyediakan baleho 10 dan spanduk 15 disetiap kelurahan. Kalau partai baleho 2 dan spanduk 5 setiap kelurahan,” ujar M. Yusuf.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan dalam pengamanan pemilu 2019 ada empat strategi yang diterapkan agar pesta demokrasi lima tahun sekali tersebut berjalan damai. “Pengamanan standar secara nasional sudah ditetapkan, dimana titik-titik yang dianggap rawan menjadi perhatian,” ujar Kapolres.
Suryadi lebih menekankan agar para pemuda untuk lebih peduli pemilu dengan cara ikut memantau agar pemilu berjalan dengan adil. Kalau tidak sebagai pemantau minimal nama tercantun dalam DPT. “Tapi yang paling penting mari kita hindari politik uang, bukan hanya pemberi saja yang di pidana, penerima juga sekarang bisa dibawa ke ranah hukum,” ujarnya.(wok)