Polisi Limpahkan Berkas 8 Orang “Emak-Emak” ke Jaksa
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kepolisian Sektor Tanjungpinang Timur telah melimpahkan berkas 8 orang “emak-emak”yang telah ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan pagar milik Djodi Wirahadikusuma ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Hal ini terungkap saat media ini mengkonfirmasikan dengan Kapolsek Tanjungpinang, AKP Hendrial disela-sela pisah dan pamit di Mapolsek Tanjungpinang, Bintan Center, Sabtu (10/11).”Berkasnya sudah kita limpahkan 3 hari lalu ke Kejaksaan.”katanya.
Dilanjutkan Hendrial, pelimpahan berkas baru pertama kali.”Bagaimana petunjuk jaksa, kita tunggulah nanti.”pungkasnya.
Djodi melaporkan kasua pengrusakan pagar temboknya di Melayu Kota Piring karena dihancurkan sejumlah ibu rumah tangga.
Proses mediasi telah dilaksanakan namun tidak menggentikan proses hukum. Meskipun dijerat melanggar pasal 170 KUH Pidana, namun para pelaku tidak dikenakan penahanan dengan alasan kemanusian.(irfan)