Berkebun Dilahan Orang, Slamet Disidangkan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa Slamet bin Misran (49) mengaku tidak memiliki surat terhadap tanah ditempat dia berkebun dan membangun rumah. Laki-laki kelahiran Malang, Jawa Timur ini menggarap lahan milik Midauly Damanik di Kampung Banjar Lama RT 03 RW 04 Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Berdasarkan surat dakwaan dengan nomor PDM-13/TG.PIN/Ep.1/01/2013 disebutkan. Pada tahun 2003, Midauly Damanik membeli sebidang tanah seluas 19 997 meter persegi di Kampung Banjar Lama RT 03 RW 04 Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.”Tanah tersebut dibeli dari Raden Tambunan (alm) melalaui saksi Karlon Siburian. Dimana tanah itu berbatasan dengan tanah milik milik Tongin Rajagukguk, saksi Endar Mudha Monthe, Deny Monthe dan Prisma Alam Purba.”tulis jaksa dalam surat dakwaannya.
Pada tahun 2005, terhadap sebidang tanah tersebut dilakukan pengukuran oleh BPN atas permintaan Midauly Damanik. Namun dilokasi tanah tersebut terdapat tanaman cabe, pisang, kangkung dan tanaman lainnya.”Diatas lahan itu juga ada pondok yang dibangun tanpa ijin Midauly Damanik.”tulis jaksa.
Bahkan, ketika itu juru ukur dan Midauly Damanik turun kelapangan, terdakwa Slamet sempat bertanya.”Tanah ini milik ibu yang.”Tanya Slamet dan dijawab Midauly Damanik.”Iya.”katanya sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan jaksa.”Maaf bu, kami hanya menumpang tanam di sini bu.”jelas terdakwa Slamet.
Selanjutnya, tiga tahun kemudian tepatnya tahun 2008, Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk tanah milik Midauly Damanik diterbitkan oleh BPN. Namun Slamet tak kunjung hengkang dari tanah tersebut, bahkan pada tahun 2012, Slamet membangun rumah permanen diatas tanah dengan status SHM tersebut. Akibatnya, Midauly Damanik merasa dirugikan karena sebagian besar lahannya hilang dan tidak bisa dimanfaatkannya.
Midualy Damanik kemudian melapor ke Polisi, namun sejak dilaporkan hingga persidangan di gelar hingga memasuki agenda mendengarkan keterangan terdakwa. Ternyata Slamet tidak dikenakan penahanan mulai dari kepolisian, Kejaksaan dan pengadilan.
Padahal, jaksa menjerat terdakwa Slamet dijerat jaksa melanggar pasal 385 ayat 1 KUH Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Yang berbunyi, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain.
Persidangan yang dipimpin oleh Sarudi SH selaku ketua majelis hakim itu dilanjutkan Selasa (25/06) dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa.(irfan)