; charset=UTF-8" /> Berkas Drs Said Agil, Asisten III Pemprov Kepri Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor - | ';

| | 1,500 kali dibaca

Berkas Drs Said Agil, Asisten III Pemprov Kepri Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

JPU Efan Apturedi SH ketika menandatangani penyerahan berkas tersangka Drs Said Agil dan Nopianto ke wakil panitera PN Tanjungpinang, Rabu (24/06).

JPU Efan Apturedi SH ketika menandatangani penyerahan berkas tersangka Drs Said Agil dan Nopianto ke wakil panitera PN Tanjungpinang, Rabu (24/06).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah melimpahkan berkas dan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Kepri, Drs Said Agil dan Nopian Ropita S Sos ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang, Rabu (24/06).

JPU Efan Apturedi SH menyerahkan berkas ke panitera Pengadilan Tipikor, Mukhiyar SH MH mengatakan.”Iya bang, kita limpahkan berkas dan kedua tersangkanya ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan.”katanya pada radarkepri.com.

Sementara, Mukhiyar SH MH menyebutkan.”Setelah diterima, kita beri nomor dan registrasinya untuk ditentukan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.”sebut Mukhiyar SH MH yang dipromosikan menjadi panitera/sekretaris PN Purwakarta, Jabar ini.

Mengenai jadual persidangan, menurut Mukhiyar SH MH.”Biasanya, setelah ketua PN menetapkan majelis hakim. Maka majelis hakim akan bermusyawarah untuk menetapkan hari persidangan perdana. Paling-paling seminggu setelah penunjukan majelis hakim sudah digelar sidang perdana.”tutup Mukhiyar SH MH.

Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah Pemrov Kepri ke KPUD Kepri dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2010. Pada era itu, Said Agil yang saat ini menjabat Asisten III Pemprov Kepri merupakan sekretaris dan Nopinato, bendahara.

Modus dugaan korupsi Said Agil, dengan membuat beberapa kegiatan fiktif, dari data fiktif itu Kejari Tanjungpinang minta BPK mengaudit. Akhirnya BPK menemukan nilai ril kerugian Negara sekitar Rp 400 juta.

Dua tersangka dijerat Pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) jo Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 24 Jun 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek