Berkas Arif Jumana,Oknum DPRD Bintan “Penyabu” Sudah Lengkap
Tanjupinang, Radar Kepri-Masuknya Arif Jumana, oknum anggota DPRD Kabupaten Bintan ke panti rehabilitasi narkoba di Batam tidak menghilangkan proses hukum yang menjeratnya. Bahkan, saat ini berkas Arif Jumana telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Penegasan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kajari Tpi) Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Pidum, Ristianti Adriani SH.”Berkas Arif Jumana sudah lengkap. Proses asismen (rehabilitasi, red) tidak menghilangkan proses hukum.”terang Santi sapaan akrab Ristianti Adriani SH ketika dijumpai radarkepri.com diruang kerjanya, Selasa (30/12).
Berlanjutnya proses hukum Arif Jumana yang ditangkap warga ketika sedang pesta narkoba jenis Sabu-Sabu di Kolam Renang Si Eneng di kilometer 20 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan bersama dua “teman” wanitanya (Sherly dan Tini, red) pada Senin 10 November 2014 lalu. Menurut Santi, karena Arif Jumana merupakan pengguna.”Proses asismen sesuai pasal 17 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dibenarkan. Yaitu bagi pengguna, korban dan pencandu. Namun untuk pengguna harus dilanjutkan ke pengadilan.”tegasnya.
Dilanjutkan Santi, kalau Arif Jumana dikategorikan korban.”Jelas tidak bisa, karena pengakuan dua teman wanitanya, sabu-sabu itu milik Arif Jumana. Kemudian, kalau dia (Arid Jumana, red) diklasifikasikan sebagai pencandu, juga tidak bisa. Kalau pencandu, tentu dipertanyakan hasil tes kesehatannya ketika mencalonkan diri menjadi anggota DPRD. Karena itu, Arif Jumana diklasifikasikan sebagai pengguna dan prosesnya harus sampai ke pengadilan.”terang Santi.
Ditambahkan Santi.”Untuk menentukan layak atau tidaknya Arif Jumana di asismen. Itu tergantung putusan majelis hakim. Kita tunggu saja pelimpahan tersangka Arif Jumana dan kawan-kawannya dari penyidik Polres Bintan.”pungkasnya.
Tersangka Arif Jumana yang merupakan wakil rakyat Kabupaten Bintan Dapil Bintan Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini dijerat melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (irfan)