; charset=UTF-8" /> Jual Sie Jie Via Hp, Edison Sihombing dan Masno Ditangkap Polisi - | ';

| | 1,511 kali dibaca

Jual Sie Jie Via Hp, Edison Sihombing dan Masno Ditangkap Polisi

Edison Sihombing dan Masno Ganedi, dua penjual judi jenis Sie Jie yang ditangkap polisi.

Edison Sihombing dan Masno Ganedi (baju putih), dua penjual judi jenis Sie Jie yang ditangkap polisi.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua orang penjual judi jenis Sie Jie ditangkap polisi, masing-masing Masno Ganedi (49) dan Edison Sihombing. Keduanya ditangkap berdasarkan bukti SMS yang ada di handphonenya, yang berisi angka-angka pesanan pembeli.

Uraian singkat diatas diperoleh radarkepri.com ketika kedua tersangka dilimpahkan penyidik ke Kejari Tanjungpinang, Selasa (30/12).”Masno Ganedi ditangkap Sabtu, 01 November 2014 sekitar pukul 12 00 Wib di kilometer 10 jalan arah Tanjung Uban.”kata Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Ristianti Adriani SH.

Adapun modus penjualan judi Sie Jie ini, Masno menerima angka-angka yang akan dipasang dan menerima uang dari pembeli. Setelah uang dan angka yang akan dipesan itu diterima di Hp Masno, diteruskan ke Hp Edison Sihombing.”Setelah Masno ditangkap oleh anggota Polsek Tanjungpinang Timur, polisi menemukan sejumlah nomor yang akan dipasang dari pembeli di ponsel Masno.”terang Santi sapaan Ristianti Adriani SH.

Masno, warga Komplek Taman Harapan Indah, Tanjungpinang ini ditangkap bersama satu unit Hp merek nokia dan uang Rp 150 ribu.”Saya dapat fee 20 persen dari hasil penjualan, fee itu dari Edison Sihombing.”aku Masno. Sedangkan untuk pemasangan Rp 1000, Masno yang bekerja sebagai buruh lepas ini hanya mendapatkan komisi 10 persen. Perbuatan Masno dijerat melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Setelah menangkap Masno, polisi kemudian menangkap Edison Sihombing di Jl Kijang Lama, batu 6 Tanjungpinang. Pemutaran nomor yang dinyatakan mendapat hadiah dilakukan pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. Jika empat angka yang dipasang jitu, maka pemenang pertama mendapat hadiah Rp 900 ribu, pemenang kedua mendapat Rp 800 ribu, pemenang ketiga mendapat Rp 400 ribu dan pemenang ke empat Rp 200 ribu sedangkan pemenang ke lima mendapat Rp 6 7500. Atas perbuatanya, Edison Sihombing dijerat melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 30 Des 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek