Belasan Penimbunan Barang Bakas di Tanjungpinang Ternyata Ilegal

Salah satu lokasi penampungan barang bekas dan besi tua yang diduga tidak memiliki ijin, Jumat (31/01). (foto by serly mariyani, radarkepri.com).
Tanjungpinang, Radar Kepri-Hasil penelusuran dan investigas Radar Kepri lapangan, minimal terdapat belasan penampungan barang bekas dan besi tua di kota Tanjungpinang. Diduga semua penampungan limbah alias barang bekas itu tidak memiliki ijin analisa dampak lingkungan (amdal) karena lokasinya berada dalam kawasan penduduk.
Berikut hasi invenstigasi media ini padaJum’at, (31/01) di berbagai lokasi penimbunan barang bekas. Di bilangan jalan R H. Fisabillilah, Kilometer 8 atas, terdapat penimbunan barang bekas milik H Celok bersama anaknya Ridwan telah berdiri selama 25 tahun. Kemudian di jalan Hanaria Kilomter 9, kelurahan Air Raja, pemilik tempat diketahui bernama Sudi, baru di buka selama 5 bulan, dan akan segera pindah ke lokasi baru di jalan Sultan Machmud, Tanjung Unggat.
Selanjutnya di Jalan Baru Kilometer 8, penimbun di lokasi ini biasa disapa Ucok, telah berdiri selama 3 tahun. Kemudian di Jalan Kampung Kota Piring masih dikilometer 8, penampung barang bekas bernama Yanti, masa izin usahanya telah habis dan belum bisa diperpanjang oleh BP2T.
Radar Kepri juga menemukan penampungan barang bekas dan besi tua dalam kota Tanjungpinang, seperti di jalan Potong Lembu,tepatnya RW 9/RT 01 di kelurahan Kemboja kecamatan Tanjungpinang Barat, pemiliknya diduga H Bagindo Akli (alm) dan anaknya Amak yang sekarang mengelola tempat penampungan barang bekas.
Kemudian di penampungan yang berada di Tanjung Unggat, di Gang Sei Payung 2 di RT.02/RW.04 kelurahan Tanjung Unggat, kecamatan Bukit Bestari pemilik Tarida Siregar dan Nurdaya Simatupang. Nurdaya kepada Radar Kepri mengatakan.”Jika tempat usahan ini di tutup, kami mau kerja dimana ?, Karena hanya inilah tempat usaha kami dan di tanah Merah sana juga ada tempat penampungan pemiliknya orang Batak juga.”tuturnya.
Mendapat info ini, Radar Kepri langsung menuju ke tempat yang disebutkan ke Gang Beluntas RT.03/RW02 kelurahan Tanjung Unggat, pemilik Ramses Pasaribu yang telah berdiri selama 2 tahun.
Selanjutnya Radar Kepri menuju Kampung Bulang di batu 5 bawah di jalan Sultan Sulaiman, simpang Kampung Bulang, pemiliknya disebut Abdul Kholik yang telah berdiri selama 4 tahun. Abdul kholik menunjukkan surat izin pada Radar Kepri, namun surat izin tersebut sudah mati dan belum ada diperpanjang lagi.
Kemudian jalan batu 7, tepatnya di jalan Suka Raya, pemilik penimbunan barang bekas ini dikabarkan Ilham. Selanjutnya di jalan RH Fisabillilah jalan Permata 3, blok G Nomor 05 Kilomter M 8, pemilik lokasi ini disebut Zainudin.
Kemudian jalan Sultan Machmud, Tanjung Unggat RT 04/ RW 05, pengusaha penimbun barang bekas bernama Sudi. Dan jalan Mawar, tepatnya beberapa meter di depan TK Mawar yang menempati dua unit ruko.
Dari beberapa tempat yang dijumpai Radar Kepri, didugai tidak satupun tempat penampungan barang bekas dan besi tua yang mengantongi surat izin dan analisa dampak lingkungan dari BLH. Pihak Satpol PP Pemko Tanjungpinang yang berwenang menertibkan penimbunan barang bekas illegal tersebut belum bertindak.(serly mariyani)