Belanja Pakai Uang Palsu, Taslim Terancam 15 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Taslim bin Maindra harus merasakan duduk sebagai terdakwa saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (24/04). Pria asal Sumbawa, NTB ini didakwa telah mengedarkan uang palsu di daerah Desa Telok Sebong, Kabupaten Bintan.
Kronologis kejadian berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa Taslim sekitar bulan Februari 2018 membeli rokok di warung milik Sukirah warga di Desa Telok Sebong menggunakan uang palsu pecahan Rp. 100 ribu. Lalu berikutnya di bulan yang sama terdakwa juga kembali membeli rokok di warung milik Sukamto di daerah yang sama menggunakan uang palsu pecahan Rp. 100 ribu.
Keesokan harinya suami Sukirah melihat keanehan uang pecahan Rp. 100 ribu tersebut. Setelah dilihat secara teliti, dirinya merasa uang tersebut tidak asli. Saat itu juga suami Sukirah menghubungi Bhabinkamtibmas serta menyerahkan selembar uang tersebut.
Mendapat laporan tersebut, anggota Bhabinkamtibmas lalu mengamankan uang tersebut dan mencari terdakwa Taslim. Terdakwa berhasil ditangkap di Tanjunguban, dari kediaman terdakwa saat itu diamankan 9 lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu, 42 lembar uang palsu pecahan Rp. 50 ribu. Total uang palsu yang diamankan dari terdakwa Taslim dengan jumlah Rp. 3 juta yang tersimpan didalam kantomg kresek.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Taslim diancam dengan 36 ayat 3 tentang mata uang yakni mengedar dan menyimpan dengan ancaman 15 tahun penjara. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 8 Mei dengan menghadirkan saksi dan pembuktian. (Dwa)