Kurir Ribuan Ekstasi Asal Kendari Di Adili
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kurir ribuan pil ekatasi asal Kendari, Muh Rizaldi yang ditangkap petugas bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang menjalani sidang perdana di PN Tanjungpinang, Selasa (24/04).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Riki Trianto SH dijelaskan kronologis kasus yang membawa Muh Rizaldi ke kursi terdakwa.
Bermula Kamis tanggal 30 November 2017 sekitar pukul 09.10 Wib bertempat di Bandara Raja Haji Fisabilillah kota Tanjungpinang “melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”,
Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut, Pada hari Rabu tanggal 29 November 2017 sekira pukul 21.45 wib terdakwa MUHAMMAD RIZALDI Alias RUDDY CHAMINAI bersama saksi ROBY HULHAQ ARSAGANI Als DIKA Bin ARSAGANI, RUDI POLER PANDIANGAN Bin TAGOR MULIA PANDIANGAN, dan PADLY SUDIRMAN, S.Kom Als WAHYU Bin SUDIRMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), tiba di Tanjungpinang dan langsung menuju ke Hotel Pelangi dimana saksi ARMAN Bin LA ODE SANDA serta saksi RIZA RINANSYAH NIMBANG Alias REZA (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) yang terlebih dahulu tiba di Tanjungpinang telah menunggu terdakwa.
Sekitar Pukul 23.30 Wib terdakwa dan Para saksi ROBY HULHAQ ARSAGANI Als DIKA Bin ARSAGANI, RUDI POLER PANDIANGAN Bin TAGOR MULIA PANDIANGAN, dan PADLY SUDIRMAN, S.Kom Als WAHYU Bin SUDIRMAN sampai di Hotel Pelangi tempat saksi ARMAN dan saksi REZA menginap tersebut. setelah mereka berkumpul, saksi ARMAN menunjukkan 7 (tujuh) bungkusan berisi Pil Hello Kitty warna Pink yang diduga Ekstasi kepada saksi RIZA, Terdakwa dan 3 saksi lainnya dimana saksi ARMAN mengatakan “Ini barang yang akan di bawa”. Setelah itu pada hari Kamis tanggal 30 November 2017 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa menerima 1 bungkusan berisi Pil hello kitty warna pink yang diserahkan oleh saksi ARMAN untuk di bawa ke Jakarta atas perintah saudara ORLANDO (DPO) yang apabila 1 bungkusan berisi Pil hello kitty warna pink tersebut sampai ke Jakarta, maka terdakwa serta teman-teman terdakwa tersebut masing-masing akan diberi Upah / jasa mengantar Narkotika jenis ekstasi tersebut sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) hingga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Pada hari Kamis tanggal 30 November 2017 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa bergerak dari Hotel Pelangi bersama saksi ARMAN Bin LA ODE SANDA, PADLY SUDIRMAN Alias WAHYU dan RUDI POLER PANDIANGAN menuju Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang untuk Take off ke Jakarta membawa Narkotika jenis Ekstasi tersebut untuk diantarkan ke saudara ORLANDO yang ada di Jakarta, pada saat terdakwa memasuki pintu kedua pemeriksaan Mesin X-Ray / Ruangan Pemeriksaan SCP 2 (Security Cek Poin 2) di dalam Bandara tersebut, saksi YAUFI PRIMA TAMA (petugas AVSEC Bandara RHF Tanjungpinang) melakukan pemeriksaan barang-barang yang dibawa terdakwa serta dilakukan penggeledahan badan terhadapnya yang selanjutnya Petugas AVSEC (security Bandara RHF Tanjungpinang) tersebut merasakan keanehan dibagian selangkangan terdakwa
Kemudian saksi YAUFI PRIMA TAMA memanggil rekan kerjanya sesama petugas AVSEC yang bernama saksi BONDA DWI KURNIANTO agar sama-sama membawa dan memeriksa terdakwa di ruangan pemeriksaan khusus di dalam Bandara Raja Haji Fisabilillah tanjungpinang tersebut. saat terdakwa berada di ruangan pemeriksaan khusus, terdakwa disuruh membuka celana yang dipakainya tersebut dan saat itu terdapat 5 helai celana dalam yang dipakai terdakwa yang setelah diperiksa lebih lanjut petugas keamanan tersebut menemukan 1 bungkusan plastik yang berisikan Pil berwarna Pink berlogo Hello Kitty yang diduga Narkotika Golongan I jenis Ekstasi yang tertempel di selangkangan pada celana dalam yang dipakai terdakwa saat itu.
Kemudian Petugas Keamanan Bandara menghubungi anggota Polsek Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang dan kemudian terdakwa diantar oleh petugas bandara serta Anggota Polsek Bandara tersebut ke Polres Tanjungpinang untuk diperiksa lebih lanjut. Namun ketiga teman terdakwa lainnya yaitu saksi ARMAN Bin LA ODE SANDA, PADLY SUDIRMAN Alias WAHYU dan RUDI POLER PANDIANGAN berhasil melarikan diri. Akan tetapi Polisi juga berhasil meringkus saksi ARMAN Bin LA ODE SANDA, PADLY SUDIRMAN Alias WAHYU dan RUDI POLER PANDIANGAN di Hotel Kaputra Tanjungpinang berdasarkan pengembangan dari keterangan terdakwa tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diancam dengan pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atau kedua,Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Usai mendengarkan dakwaan, persidangan dilanjutlan Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi yang akan dihadirkan jaksa.(irfan)
Ditulis Oleh Radar Kepri
Pada Sel 24 Apr 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini.
Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0.
You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.