; charset=UTF-8" /> Begini Kronologis Terungkapnya Peredaran Belasan Ribu Ekstasi - | ';

| | 465 kali dibaca

Begini Kronologis Terungkapnya Peredaran Belasan Ribu Ekstasi

Terdakwa Riza saat akan disidangkan, Rabu (07/03).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang pengedar ribuan pil ekstasi antar provinsi yang ditangkap di Bandara RHF tanjungpinang dengan terdakwa Riza Rinansyah Rimang menguak kronologis jaringan pengedar narkotika pil ekstasi. Berikut kronologis pengungkapan jaringan ini sebagaimana dibacakan JPU Haryo Nugroho SH.

Terdakwa Riza ditangkap Kamis, 30 November 2017 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2017 bertempat di Hotel Kaputra kamar 322 Kota Tanjungpinang, Riza melakukan permufakatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut, pada Sabtu 25 November 2017 sekira pukul 15.30 wib, Orlando (DPO) menghubungi terdakwa via chatt BBM agar Terdakwa persiapan kerja lagi untuk membawa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ektasi  ke Jakarta. Kemudian pada hari Senin tanggal 27 November 2017.

Orlando mengirimkan chatt BBM yang berisi bokingan tiket untuk Terdakwa berangkat ke Padang. Setelah Terdakwa sampai di Padang, Orlando menyuruh Terdakwa menuju salah satu Hotelko untuk bertemu seorang laki-laki yang bernama Arman dan berangkat ke Tanjungpinang bersama saudara Arman pada hari Selasa pagi.

Kemudian Terdakwa berdua Arman baru sampai Tanjungpinang pada hari Selasa tanggal 28 November 2017 sekira pukul 11.00 wib. Sesampainya di Tanjungpinang, Terdakwa berdua Arman masih menunggu kabar dari Orlando apa lagi yang akan  diperintahkan oleh Orlando, selanjutnya. Karena lama menunggu, Terdakwa dan saudara Arman mengambil kamar nomor 2213 di Hotel Pelangi Jl.DI Panjaitan Km.6 Tanjungpinang. Setelah, kami ambil kamar nomor 2204 di Hotel pelangi tersebut, barulah ada kabar dari Orlando yang mengatakan telah membooking 3 kamar di hotel pelangi dengan nomor 2202, 2204 dan 2205.  Kemudian sekira pukul 18.30 wib, saudara ARMAN bilang kepada Terdakwa bahwa dia pergi sebentar ke Hotel Comfort Tanjungpinang karena disuruh DPO ORLANDO untuk mengambil Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ektasi untuk dibawa ke Jakarta. Kemudian sekira pukul 20.00 wib, saudara ARMAN datang masuk ke Kamar 2213 dengan membawa tas NIKE warna hitam yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkusan berisi Pil berlogo Hello Kitty warna pink diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ektasi. Kemudian saudara ARMAN menyimpannya diatas plafon kamar mandi kamar 2213. Selanjutnya Terdakwa dan saudara ARMAN menunggu perintah lanjut dari DPO ORLANDO. Kemudian, keesokan harinya Rabu tanggal 29 November 2017 sekira pukul 12.00 wib, Terdakwa dan saudara ARMAN Chek Out dari kamar 2213 dan pindah ke Kamar 2204 yang sudah dibooking oleh DPO ORLANDO. Kemudian saudara ARMAN menyimpan 7 (tujuh) bungkusan berisi Pil berlogo Hello Kitty warna pink diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ektasi didalam lemari pakaian kamar 2204 tersebut.

Dan Kemudian  sekira  pukul  23.30  wib, datanglah 4 (empat) orang yang bernama ROBY HULHAQ ARSAGANI Als DIKA, RUDI POLER PANDIANGAN, PADLY SUDIRMAN Als WAHYU dan MUH.RIZALDI Als RUDDY CHAMINAI ke kamar 2204 yang mengatakan bahwa mereka disuruh DPO ORLANDO untuk menemui kami mengambil kunci kamar 2202 dan 2205. Dan mereka pun mengakui bahwa juga bekerja untuk DPO ORLANDO membawakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ektasi yang sudah ditangan saudara ARMAN ke Jakarta. Kemudian keesokan harinya Kamis tanggal 30 November 2017 sekira pukul 01.00 wib kami semua ber-6 (enam) kumpul di kamar 2204, disitulah saudara ARMAN memberikan masing-masing 1 (satu) bungkusan berisi Pil berlogo Hello Kitty warna pink diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ektasi. Setelah masing-masing mendapatkan 1 (satu) bungkusan berisi Pil berlogo Hello Kitty warna pink diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ektasi tersebut, Terdakwa dan yang lainnya langsung mencoba meletakkan barang bukti tersebut diselangkangan didalam kolor apakah sudah pas atau belum.

Terdakwa Riza saat disidangkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Setelah selesai mencoba meletakkan barang bukti tersebut diselangkangan didalam kolor Terdakwa langsung menyimpannya. Kemudian sekira pukul 09.00 wib, saudara ARMAN, RUDI POLER PANDIANGAN, PADLY SUDIRMAN Als WAHYU dan MUH.RIZALDI Als RUDDY CHAMINAI pergi menuju bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang mau berangkat ke Jakarta dengan membawa masing-masing 1 (satu) bungkusan berisi Pil berlogo Hello Kitty warna pink diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ektasi tersebut. Sedangkan Terdakwa dan saudara ROBY HULHAQ ARSAGANI Als DIKA masih dihotel Pelangi menunggu perintah dari DPO ORLANDO, Jadi didalam kamar Terdakwa 2204 masih tersisa 3 (tiga) bungkusan berisi Pil berlogo Hello Kitty warna pink diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ektasi punya Terdakwa, punya saudara ROBY HULHAQ ARSAGANI Als DIKA dan punya saudara ARMAN yang belum dibawa. Namun, sekira pukul 10.00 wib, saudara RUDI POLER PANDIANGAN dan  PADLY SUDIRMAN Als WAHYU datang kembali ke Hotel Pelangi Tanjungpinang masih dengan membawa masing-masing 1 (satu) bungkusan berisi Pil berlogo Hello Kitty warna pink diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ektasi dan mengatakan bahwa saudara MUH.RIZALDI Als RUDDY CHAMINAI telah tertangkap di Bandara, sedangkan saudara ARMAN sedang mencari kamar Hotel. Kemudian saudara ARMAN mengabari bahwa saudara ARMAN mengambil kamar di Hotel KAPUTRA Jl.Wiratno Tanjungpinang. Setelah mendapat informasi dari saudara ARMAN mengambil kamar di Hotel Kaputra, Terdakwa bersama saudara ROBY HULHAQ ARSAGANI Als DIKA, RUDI POLER PANDIANGAN dan  PADLY SUDIRMAN Als WAHYU bersepakat dan juga atas perintah DPO ORLANDO untuk menyembunyikan / menyimpan / meletakkan 5 (lima) bungkusan berisi Pil berlogo Hello Kitty warna pink diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ektasi yang tadinya 3 (tiga) bungkusan ditambah dengan 2 (dua) bungkusan punya saudara RUDI POLER PANDIANGAN dan  PADLY SUDIRMAN Als WAHYU diatas plafon kamar mandi didalam kamar nomor 2204 Hotel Pelangi tersebut dan Terdakwa lah yang memasukkan 5 (lima) bungkusan tersebut kedalam sebuah tas jinjing       warna hitam dengan les putih kemudian terdakwa menyembunyikan / menyimpan / meletakkan diatas plafon kamar mandi didalam kamar nomor 2204 Hotel Pelangi Tanjungpinang. Kemudian, Terdakwa bersama saudara ROBY HULHAQ ARSAGANI Als DIKA, RUDI POLER PANDIANGAN dan  PADLY SUDIRMAN Als WAHYU langsung menyusul saudara ARMAN ke Hotel Kaputra Jl.Wiratno Tanjungpinang.

Setelah sampai di Hotel Kaputra Jl.Wiratno Tanjungpinang, Terdakwa menginap dikamar 322 berdua saudara saudara PADLY SUDIRMAN Als WAHYU, sedangkan saudara ARMAN berdua saudara RUDI POLER PANDIANGAN dikamar 320. Tak lama kemudian, sekira pukul 13.00 wib, datanglah Pihak Kepolisian kekamar terdakwa mengamankan terdakwa dan yang lainnya karena Pihak Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan berisi Pil berlogo Hello Kitty warna pink diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ektasi di kamar teman terdakwa NOMOR 320 yang bernama saudara ARMAN Bin LAODE SANDA yang diakui saudara ARMAN Bin LAODE SANDA adalah miliknya.  Kemudian  ketika  Pihak Kepolisian menanyakan apakah ada barang bukti lagi yang disimpan, Terdakwa pun jujur menjawabnya bahwa menyembunyikan ada meletakkan 5 (lima) bungkusan berisi Pil berlogo Hello Kitty warna  pink  diduga  Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ektasi diatas plafon kamar mandi didalam kamar nomor 2204 Hotel Pelangi Jl.DI Panjaitan Km.6 Tanjungpinang.

Kemudian terdakwa dibawa oleh Pihak Kepolisian ke kamar nomor 2204 Hotel Pelangi tersebut. Dan setelah dilakukan penggeledahan diatas plafon kamar mandi didalam kamar nomor 2204 Hotel Pelangi tersebut, ditemukanlah barang bukti berupa sebuah tas jinjing warna hitam denga les putih dan setelah dibuka didalam tas tersebut ditemukan 5 (lima) bungkusan berisi Pil berlogo Hello Kitty warna pink diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ektasi yang diakui adalah milik Terdakwa bersama-sama dengan saudara ROBBY HULHAQ ARSAGANI Als DIKA, RUDI POLER PANDIANGAN dan PADLY SUDIRMAN. Kemudian Terdakwa dan yang lainnya dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang.
Saat penangkapan, terdakwa tidak memiliki atau tidak dapat memperlihatkan surat izin dari pemerintah maupun pihak yang berwenang dalam hal menerima, membawa dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi  sebanyak 5 (lima) paket besar dengan berat bersih 3.582.31 gram (tiga ribu lima ratus delapan puluh dua tiga puluh satu) gram.

Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 1151/ NNF /2016 tanggal 20 Oktober 2016  yang ditandatangani oleh :  1. ZULNI ERMA 2. DELIANA NAIBORHU, S.Si.Apt dan yang mengetahui Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan Drs. MELTA TARIGAN kesimpulan bahwa.

Barang bukti yang diperiksa milik terdakwa RIZA RINANSYAH NIMBANG ALS REZA BIN NIMBANG adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang NarkotikaPerbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35  Tahun  2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau kedua, pasal 112 ayat (2) UU RI No.35  Tahun  2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(irfan) 4

Ditulis Oleh Pada Rab 07 Mar 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek