Bawa 4 Kilogram Sabu Dan 5000 Butir Ekstasi, Dua Warga Tanjungpinang Ditangkap
Babel, Radar Kepri-Miris dan memprihatinkan, belum lepas lagi ingatan dari sepak terjang, DR, oknum ASN Bintan yang merupakan warga Tanjungpinang karena kepemilikan 204 gram sabu. Hari ini, Kamis ( 01/08) kembali rakyat Tanjungpinang dihebohkan, dua warganya ditangkap BNN dan Polda Bangka Belitung (Babel) karena membawa 4 kilogram sabu dan pil ekstasi sekitar 5000 butir.
Informasi yang dihimpun radarkepri.com, penangkapan oleh petugas BNN dan Polda Babel terhadap 2 orang penumpang turun dari KM Bukit Raya. Diketahui kapal milik Pelni tersebut tiba dari pelabuhan Kijang dengan Tujuan Tanjung Priok, Jakarta.
Kedua warga Tanjungpinang ditangkap di dalam terminal penumpang pelabuhan Tanjung Gudang Belinyu, Babel pada 01 Agustus 2019 jam 02.50 Wib. Saat petugas menggeledah barang bawaannya. Di tas ransel ditemukan Narkoba jenis sabu kurang lebih 4 kilogram dan pil ekstasi sekitar 5000 butir.
Dari data yang diperoleh media ini, dua warga Tanjungpinang itu adalah Raja Muhamad Habibi (31) dan Eka Mardiansyah (38). Tersangka Eka Mardiansyah beralamat di Jl Istana Laut, RT 001 RW 004, Penyengat berprofesi sebagai seorang pelaut. Sedang Raja Muhamad Habibi beramalat di Jl Kampung Melati II, Gang RA Razak nomor 8, RT 001 RW 013, Kelurahan Kemboja,Kecamatan Tanjungpinang dan bekerja sebagai karyawan swasta.
Saat keduanya telah diamankan petugas guna proses hukum lebih lanjut. Belum ada keterangan resmi dari BNN dan Polda Babel terkait kasus ini.(irfan)