Ayu, Tersangka Arisan Online Tipu-Tipu Diserahkan ke Jaksa
Tanjungpinang, Radar Kepri-Ayu Novianti (23) tersangka penipuan arisan online dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kamis (05/10) bersama barang bukti.
Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Supardi SH membenarkan.”Telah P21 tahap II, tersangka akan kita limpahlan ke pengadilan.”ujarnya.
Ayu, mashasiswi sebuah perguruan tinggi di Tanjungpinang ditangkap di Bengkalis, Riau pada Minggu(06/08) dirumah orang tua suaminya.
Modus penipuan arisan online ‘tipu-tipu” ala Ayu sederhana, mengambil uang korban setengah dari peserta pertama (fiktif) plus biaya administrasi Rp 200 ribu. Misalnya, peserta pertama di klaim Ayu telah setor Rp 3 juta ditambah biaya administrasi, maka peserta kedua cukup membayar Rp 1,5 juta plus Rp 200 ribu. Namun uang dari peserta kedua ini dipergunakan Ayu untuk kepentingan sendiri.
Dalam penyelidikan polisi, korban wanita beranak satu mencapai lebih dari 30 orang dengan kerugian bervariasi hingga puluhan juta rupiah. Tersangka dijerat melanggar pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.(irfan)