Atmadinata Bantah Perusahaan Pemenang Tender Baju Gratis Milik Istrinya
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Atmadinata memberikan hak jawab atas pemberitaan yang dimuat media radarkepri.com berjudul.”Aroma KKN Dibalik Tender Baju Seragam Gratis Mencuat.” yang terbit pada Senin (07/10).
Berikut isi hak jawab sebagai mana diatur dalam pasal 1 ayat 11 UU No. 40 thn 2009 tentang Pers. Tanggapan/sanggahan tentang berita online Radar Kepri tanggal 7 Oktober 2019, judul ‘Aroma KKN Dibalik Tender Baju Seragam Gratis Mencuat’
Pertama, Tidak benar ada KKN dalam proses tender pengadaan tersebut, tidak ada KKN dengan seseorang atau sekelompok orang dari pihak manapun
Kedua,Tidak benar CV. Mawaddah yang memenangkan tender tersebut punya istri saya, istri saya tinggal di Tanjungpinang dan sekalipun belum pernah ke Makassar, Direktur CV. Mawaddah adalah Muhd. Syayyid Sumaga, SE
Ketiga, Tidak benar ada intervensi dari pihak jaksa atau pihak manapun dalam tender pengadaan tersebut.
Ke empat, Tender pengadaan tersebut menggunakan mekanisme tender cepat dengan sistem LPSE sehingga sama sekali tidak memungkinkan terjadinya KKN antara penyedia, PPK dan atau Pokja Pemilihan apalagi bentuk intervensi dari pihak manapun
Kelima, Bahwa benar melalui mekanisme lelang cepat CV. Mawaddah dinyatakan sebagai pemenang denganĀ nilai penawaran Rp. 2.147. 334. 650;
Demikian disampaikan, terimakasih.
Itulah hak jawab yang dikirimkan Kadisdik Kota Tanjungpinang, Atmadinata yang dikirimka melalui WA pada Selasa (08/10) pukul 12 35 Wib.(irfan)