; charset=UTF-8" /> Ary Jeger, Mantan Polisi Kembali Ditangkap Polisi - | ';

| | 2,126 kali dibaca

Ary Jeger, Mantan Polisi Kembali Ditangkap Polisi

Kapolres Tanjungpinang, AKBP M Dwita Kumu Wardana ketika memberikan keterangan pers tentang kasus jambret yang melibatkan mantan polisi, Ari Jeger.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP M Dwita Kumu Wardana (tengah) ketika memberikan keterangan pers tentang kasus jambret yang melibatkan mantan polisi, Ari Jeger, Selasa (16/12).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Pernah mendekam 10 bulan dipenjara pada tahun 2009 lalu, karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan alias jambret. Ternyata tidak membuat desrtir polisi, Hari alias Ari Jeger jera. Mantan polisi dengan pangkat terakhir Briptu di Polresta Tanjungpinang kembali beraksi dan berhasil dibekuk tim buser Polresta Tanjungpinang yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Hilman Wijaya S Ik.

Tim bentukan Kapolresta Tanjungpinang, AKBP M Dwita Kumu ini terdiri dari berbagai satuan, mulai dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim), Sabhara dan Intelkam dipimpin  Kompol Hilman Wijaya S Ik membekuk Ari Jeger di rumah orang tuanya, Tanjung Unggat, karena menjambret diberbagai tempat diwilayah kota Tanjungpinang, Selasa (16/12)
Dikatakan Kapolres Tanjungpinang, AKBP M Dwita Kumu S Ik, ketika Jumpa Pers di Ruangan Rapat Utama (Rupatama) Polresta Tanjungpinang, Selasa (16/12).”Ari Jeger ini merupakan pemain lama, selain menjambret. Ari juga bertindak sebagai penampung, penjual dan menghilangkan Barang Bukti (BB).”terang Kapolres.

Sementara Slamat, sepesialis jambret Gelang Emas dengan cara mencongkel dari tangan korbanya bukan tas. Rendy dan Putra, sepesialis penjambret Handphone dan tas dengan berboncengan dengan sepeda motor.”katanya.
Kemudian lanjut Kapolres.”Ari Jeger seorang mantan polisi, bekerjasama dengan Apen alias Apin, penampung, penjual, dan menghilangkan Barang Bukti (BB). Ari Jeger itu merupakan pemain lama, pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada tahu 2009 lalu.”terang AKBP M Dwita Kumu S Ik.
Selanjutnya, Kapolres menjelaskan pengungkapan.”Terungkapnya kasus ini, karena kita pancing dengan cara membeli BB, akhirnya tertangkap seorang pelaku bernama Putra, dengan hasil pengembangan, maka ke 5 orang lainya berhasil kita tangkap.”jelas Kapolres.

Mengenai pasal yang dikenakan.”Pelaku dijerat melanggal pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan,  acaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.”tegas AKBP M Dwita Kumu yang didamping Wakapolres Kompol Hilman Wijaya S Ik dan Kasat Reskrim AKP Reza Morandy Tarigan.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat kota Tanjungpinang, jika ada korban lainya.”Tolong segera melapor kekantor, Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Tanjungpinang, atau ke kantor polisi terdekat.”tutupnya.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Rab 17 Des 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek