; charset=UTF-8" /> Anton, Dirut PT Lobindo Resmi Jadi Terdakwa - | ';

| | 1,510 kali dibaca

Anton, Dirut PT Lobindo Resmi Jadi Terdakwa

Anton, saat disidangkan untuk pertama kalinya di PN Tanjungpinang, Rabu (16/09).

Anton, saat disidangkan untuk pertama kalinya di PN Tanjungpinang, Rabu (16/09).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Yon Fredi alias Anton, direktur utama PT Lobindo resmi menyandang status terdakwa setelah perkara dugaan penggelapan yang melilitnya disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpi) Rabu (16/09). Namun, Anton tetap bebas melenggang karena mulai dari penyidik (polisi), Kejaksaan dan Pengadilan “kompak” tidak melakukan penahanan.

Mengenakan kemeja dan celana berbahan kain warna biru tua, terdakwa Anton terlihat tenang dan santai selama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efan Apturedi SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang membacakan surat dakwaanya di didepan majelis hakim yang dipimpin Jupriyadi SH MH.

Kasus yang menjerat Anton berawal pada 16 Mei 2011, Anton selaku Direktur PT Lobindo Nusa Persada dan Wiharto selaku komisaris perusahaan tersebut memberi kuasa kepada PT Gandasari Resources. Surat kuasa dilegalisasi pada 16 Mei 2011 kantor Notaris Hasan SH dikuatakan dengan akta nomor 208/L/V/2011. Intinya,untuk mengerjakan pelaksanaan penambangan bauksit, pencucian, penjualan, termasuk pemuatan dan angkutan, baik darat maupun laut, di Bukit II, Kampung Duyung, RT 03, RW 03, Kelurahan Sei Enam Darat, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Pemberian kuasa penambangan (KP) bauksit selama masa berlakunya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 226/IV/2011 tanggal 25 April 2011, 4 tahun atau sampai April 2015. Dimana, semua biaya operasional produksi ditanggung PT Gandasari.

Setelah mengantongi surat kuasa,  PT Gandasari mulai kegiatan pertambangan batu bauksit dilengkapi peralatan tambang, seperti pemasangan tromol (mesin pencuci batu bauksit) di lokasi penambangan. Pertambangan terus dilakukan PT Gandasari, hingga akhirnya pada 3 Juni 2013, Anton diduga secara sepihak membuat surat pernyataan Nomor 84/SP-LNP/VI/2013, intinya membatalkan atau mencabut kuasanya kepada PT Gandasari Resorces tersebut, tertanggal 16 Mei 2011 tersebut.

Hal ini berdampak penghentiang tambang oleh PT Gandasari dan membawa semua peralatan yang telah ada di lokasi namun menyisakan biji bauksit yang telah ditambang sebelum dicabutnya surat kuasa Anton.

Masalah mulai terjadi ketika 28 Agustus 2013, Anton minta bantuan pihak lain mengambil biji bauksit dibekas lokasi tromol PT Gandasari dengan memberikan imbalan sebesar 8 dollar Amerika per metrik ton, setelah dipotong air sebesar 10 persen, sehingga terkumpul batu bauksit sebanyak 3 700 Metrik Ton (MT).

Biji bauksit itu dimuat ke kapal tongkang, namun hanya sebanyak 3.467 MT yang bisa diangkut, sisanya 300 MT masih pelabuhan Tanjung Kuku, Kampung Batu Duyung, Keluarahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Tindakan yang telah dilakukan terdakwa yang diduga menguasai dengan mengambil bijih batu bauksit di bekas dudukan tromol yang merupakan hasil penambangan yang dilakukan oleh PT Gandasari, saat masih memiliki kuasa penambangan di masa itu, tanpa seizin PT Gandasari sesuai perjanjian semula.

Sehingga PT Gandasari mengaku rugi sekitar Rp 728 juta dengan perhitungan 1 MT senilai 21 dolar Amerika dan akhirnya melaporkan ke Polres Bintan. Satreskrim Polres Bintan melakukan penyidikan dan menetapkan Direktur PT Lobindo Yon Fredi alias Anton sebagai tersangka dan akhirnya Kejaksaan menyatakan berkas lengkap (p21), selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

Usai mendengarkan surat dakwaan jaksa dan majelis hakim tidak menahan.”Walau saudara tidak ditahan, saudara harus hadir saat sidang digelar.”ucap Jupriyadi SH MH.

Terhadap surat dakwaan tersebut, kuasa hukum Anton, yakni Herman SH dan Agus Riawantoro SH menyatakan mengajukan eksepsi (tanggapan) terhadap surat dakwaan jaksa tersebut yang akan disampaikan pada Rabu (23/09).(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 16 Sep 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek