; charset=UTF-8" /> Antisipasi Politik Uang Dalam Pilkada Serentak 2020 - | ';

| | 184 kali dibaca

Antisipasi Politik Uang Dalam Pilkada Serentak 2020

Oleh: AJ Suhardi

Setiap menjelang suksesi atau perubahan kepemimpinan, selalu bergentayangan hayalan atau dambaan tentang kreteria sosok pemimpin
yang akan dipilih. Tidak terkecuali dalam pemilihan 270 (dua ratus tujuh puluh) kepala daerah (Pilkada) serentak, Desember 2020 mendatang (Perpu RI No. 02 Tahun 2020).
Adayangmendambakansosokpemimpinyangmerakyat, demokratis, adil, bijaksana, tegas dan lain-lain. Ada pula yang tidak peduli dengan siapa pun calon pemimpinnya, yang penting mendapatkan ‘sesuatu’ dari para bakal calon, saat menjelang pemilihan dan sebagainya.
Masing-masing kandidat akan menawarkan visi dan misi kepada calon pemilihnya. Percaya atau tidak, terkadang visi dan misi tersebut hanyamenjadi ‘jargon kosong’, hanya sekedar untuk memenuhi syarat dalam proses pencalonan.
Setelah itu sering kali visi dan misi itu dilupakan. Setidaknya bulan Desember 2020 nanti akan terdapat 224 (dua ratus dua puluh empat) kabupaten, 37 (tiga puluh tujuh) kota dan 9 (sembilan) provinsi di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada. Ada pemilih yang selektif terhadap visi dan misi calon pemimpinnya, ada pula yang apriori dan ‘masa bodoh’.
Kelak beraneka ragam potret wajah kandidat akan menghiasi setiap pojok tatapan mata. Tidak terkecuali di persimpangan jalan, di pinggir jalan protokol sampai di gang-gang perkampungan. Semuanya akan menarik
perhatian dengan sentuhan kata-kata manis dan janji-janji yang menggoda.
Untuk itulah perlunya kecerdasan para calon pemilih dalam
menentukan pilihan. Walaupun kreteria standar untuk dijadikan patokan dalam memilih pemimpin tidak dapat diseragamkan, namun setidaknya marilah kita hindari praktek-praktek kecurangan yang mungkin terjadi, termasuk dalam hal politik uang.
WASPADA POLITIK UANG. Politik uang merupakan persoalan hilir yang hulunya tidak lain adalah soal dana kampanye.
Lemahnya pengaturan dan tata kelola dana kampanye akan berimbas tingginya praktek politik uang. Setidaknya fenomena ini

terlihat dari berbagai kritik terhadap regulasi dan sejumlah kasus politik
uang yang terjadi selama ini.
Sayangnya praktek politik uang yang terjadi selama ini tidak pernah diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas.
Terbukti tahun 2019 lalu berdasarkan data yang dilansir Bawaslu, hanya Sembilan perkara politik uang yang telah diputuskan pengadilan.
Antara lain, tujuh perkara yang telah divonis, dua perkara divonis hukuman percobaan dan dua perkara tidak terbukti. Hukuman yang
dijatuhkan pengadilan pun hanya enam (6) bulan kurungan.
Fenomena demikian ini sulit diharapkan adanya efek jera terhadap praktek politik uang.
Nampaknya regulasi yang ada pun belum memberikan perhatian serius terhadap praktek kecurangan dan politik uang. Selain kelemahan
mendasar dalam penegakan hukum, terdapat juga sisi-sisi potensi yang membuat politik uang sulit dihilangkan, antara lain sebagai berikut;
Pertama, menyangkut subjek pelaku. Regulasi hanya melarang para pelaksana, peserta dan tim kampanye yang didaftar pada komisi pemilihan umum (KPU) untuk melakukan praktek kecurangan.
Sehingga tidak dapat menjangkau pihak lain yang melakukan politik uang untuk atas nama
pasangan calon pilihannya.
Kedua, unsur pembuktian politik uang sulit dibuktikan. Kegiatan bagi- bagi sembako, uang, kartu asuransi dan lain-lain yang dilakukan para kandidat, partai, pendukung, simpatisan dan sebagainya selama ini belum termasuk katagori politik uang. Meskipun perbuatan tersebut jelas-jelas untuk mempengaruhi pilihan politik para pemilih.
Ketiga, sentra penegakan hukum terpadu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, tampaknya rentan perbedaan pandangan.
Tentunya masing-masing institusi itu mempunyai standar dan cara pandang yang berbeda dalam menilai praktek kecurangan dan politik uang.
Keempat, menyangkut faktor politik itu sendiri. Ada sebagian kandidat tidak mempunyai program yang jelas, namun tetap berusaha
memenangkan perolehan suara. Sementara partai politik pengusungnya tidak terlalu berperan dalam upaya meraih suara pemilih (mesin kerja partai tidak berfungsi).
Kelima, faktor budaya. Sering terdengar petuah bahwa tidak pantas menolak pemberian orang lain dan tidak pantas pula untuk tidak membalas budi atas pemberian tersebut. Sehingga instrumen kultural ini dimanfaatkan

oleh para politisi untuk melakukan politik uang.
Keenam, menyangkut masalah harapan dan janji.
Dikalangan masyarakat tertentu sering terdengar tentang apriori terhadap harapan-
harapan yang dijanjikan para politisi. Maka timbul komitmen bahwa dari pada tidak dapat sama sekali atau hanya dapat janji-janji palsu, lebih baik nikmati yang diberikan sekarang.
UPAYA PENCEGAHAN
Menyimak penomena dan kenyataan tersebut, tidak heran kalau politik uang sangat sulit diberantas. Ibarat dayung bersambut, di satu sisi para kandidat memerlukan suara dan punya uang, di sisi lain kondisi perekonomian masyarakat calon pemilih memang membutuhkannya.
Apalagi bagi masyarakat yang belum memiliki kesadaran politik yang baik. Akhirnya kita hanya menyandarkan harapan kepada masyarakat calon pemilih, untuk cerdas dan tegas menolak segala bentuk kecurangan dan
politik uang. Untuk itulah dibutuhkan peran serta semua pihak, baik pemerintah, partai politik, lembaga swadaya masyarakat dan lain-lain, agar bersama-sama berupaya menumbuhkan kesadaran dan pemahaman
berpolitik yang benar.
Mengutip hasil penelitian DR. Rer.Pol. Mada Sukmajadi, MPP., tentang peta potensi politik uang dalam Pemilu 2019, yang dirilis
Departemen Politik dan Pemerintahan (DPP) Universitas Gadjahmada Yogyakarta baru-baru ini, bahwa politik uang hanya dapat diminimalisir dan sulit untuk dihilangkan sama sekali.
Upaya meminimalisir tersebut dapat dilakukan melalui pendekatan jangka panjang dan pendekatan jangka pendek. Pendekatan jangka panjang hanya dapat dilakukan melalui strategi perubahan budaya dan melalui kurikulum di sekolah-sekolah. Maka materi politik uang perlu dijadikan sub tema dalam pembelajaran anti korupsi.
Sedangkan pendekatan jangka pendek, antara lain melalui Bawaslu yang professional, bertanggungjawab, berintegritas dan amanah. Selain itu juga harus didukung partisipasi para pemilih untuk megawasi proses pemilihan, baik mengawasi sesama peserta maupun antar peserta meskipun dalam partai yang sama.
Asmara Juana Suhardi, ST.,SIP., M.Si, Mantan Jurnalis dan Penasehat Majelis
Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD. KAHMI) Kabupaten
Natuna.
Ditulis Oleh Pada Sen 14 Sep 2020. Kategory Cerpen/Opini, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek