Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Lapor Polisi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Seorang anggota DPRD Kota Tanjungpinang berinisial SA melaporkan rekan bisnisnya, Sw alias Ay. Pasalnya uang wakil rakyat dari partai Golkar itu sebanyak 64 950 000 dengan modus membangunkan sebuah rumah disebuah perumahan.
Uraian diatas terungkap dari laporan polisi yang disampaikan SA ke Mapolres Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Bermula, pada 09 September 2013 lalu, sekitar pukul 15 00 Wib, Sw alias Ay mendatangi rumah SA dengan maksud kerjasama untuk membanguan perumahan di Dompak dengan sumber dana dari SA.
Namun setelah dana yang diberikan secara bertahap itu mencapai hampir Rp 65 juta, namun perumahan atau pembangunannya tak kunjung dilaksanakan. Ketika, SA meminta uangnya dikembalikan, Ay terkesan mengelak alias buang badan.
SA akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Mapores Tanjungpinang dengan delik penggelapan. Meskipun telah melaporkan secara resmi, SA terkesan masih membuka pintu damai.”Kami usahakan selesaikan secara persuasif dulu.”tulis SA ketika dikonfirmasi radarkepri.com beberapa waktu lalu.(irfan)