Anak Walikota Dituntut 3 Bulan Penjara Plus Denda Rp 24 Juta
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa M Apriandy dituntut selama 3 bulan dengan perintah ditahan di Rutan dan denda Rp24 subsidair 1 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari Tpi), Kamis (20/06) pukul 21 35 Wib di PN Tanjungpinang.
JPU Zaldi Akri SH dalam pertimbangannya menyatakan perbuatan terdakwa M Apriandy, caleg DPRD Kota Tanjungpinang dapil Tanjungpinang Timur ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 523 ayat (1) junto pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUH Pidana.
Apriandy, anak Walikota Tanjungpinang ini menurut jaksa selaku Pelaksana, Peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan itu.
Dalam pertimbangan hukumnya, hal yang memberatkan, menurut jaksa, terdakwa tidak mengakui perbuatanya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Hal yang meringan, terdakwa kooperatif selama proses persidangan.
Dalam surat dakwaan jaksa, diuraikan kronologis kejadian bermula pada sekitar bulan Februari 2019 terdakwa melakukan Sosialisasi di rumah saksi Yusrizal (displit) yang beralamat di Perumahan Bukit Raya Blok Malino No. 40 RT-05/RW-005 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, terdakwa adalah Calon Legislatif dari Partai Gerindra dengan Nomor Urut 2 untuk Daerah Pemilihan Tanjungpinang Timur.
Kemudian,Rabu tanggal 10 April 2019 sekira pukul 18.30 Wib saksi YUSRIZAL Bin SUWARDI di hubungi oleh saksi AGUSTINUS MARPAUNG. SH. MH melalui Hendphone, didalam percakapan di Handphone tersebut saksi AGUSTINUS MARPAUNG. SH. MH mengatakan “ kita pergi ke Kantor DPD Gerindra Jl. R.H. Fisabilillah Tanjungpinang untuk menemui M. APRIANDI “ kemudian saksi YUSRIZAL Bin SUWARDI menjawabnya dengan mengatakan “ ayok “, setelah itu saksi YUSRIZAL Bin SUWARDI mendatangi rumah saksi AGUSTINUS MARPAUNG, SH.MH lalu sekira pukul 19.30 WIB saksi YUSRIZAL Bin SUWARDI dan saksi AGUSTINUS MARPAUNG. SH.MH berangkat dengan tujuan ke Kantor DPD Gerindra Tanjungpinang yang beralamat di Jalan Raja Haji Fisabilillah Kota Tanjungpinang dengan menggunakan Mobil saksi AGUSTINUS MARPAUNG. SH.MH, pada saat berjalan didepan rumah saksi VENI AZWAR Als IPEN, saksi YUSRIZAL dan saksi AGUSTINUS MARPAUNG. SH.MH melihat saksi VENI AZWAR Als IPEN duduk didepan rumahnya, kemudian saksi AGUSTINUS MARPAUNG, SH. MH mengajak saksi VENI AZWAR Als IPEN untuk pergi bersama. Lalu saksi VENI AZWAR Als IPEN setuju dan langsung naik kedalam Mobil, setelah sampai di Kantor Gerindra, kemudian saksi AGUSTINUS MARPAUNG, SH.MH saksi YUSRIZAL Bin SUWARDI dan saksi VENI AZWAR alias IPEN masuk kedalam Kantor Gerinda tersebut, di dalam Kantor Gerindra itu saksi AGUSTINUS MARPAUNG, SH. MH saksi YUSRIZAL Bin SUWARDI dan saksi VENI AZWAR Als IPEN bertemu dengan Terdakwa.
Kemudian Terdakwa menyerahkan 3 buah Kotak Amplop dengan total jumlah amplop adalah sebanyak 300 buah amplop, yang masing-masing amplop berisikan uang sebesar Rp.200.000.-dengan pecahan uang Rp.100.000 vkepada saksi AGUSTINUS MARPAUNG. SH. MH sambil mengatakan “ ini amplopnya sesuai dengan KK yang kalian kasih sekalian bagi sama tim dan relawan ’’, lalu 300 ( tiga ratus ) buah amplop tersebut diterima oleh saksi AGUSTINUS MARPAUNG, SH, MH kemudian saksi AGUSTINUS MARPAUNG. SH. MH dimasukkan kedalam Kantong plastik warnah hitam, setelah itu saksi AGUSTINUS MARPAUNG, SH. MH saksi YUSRIZAL Bin SUWARDI dan saksi VENI AZWAR Als IPEN meninggalkan Terdakwa dan Kantor Gerindra tersebut, setelah saksi AGUSTINUS MARPAUNG. SH. MH, saksi YUSRIZAL Bin SUWARDI dan saksi VENI AZWAR Als IPEN sampai di Jalan Bandara, lalu saksi AGUSTINUS MARPAUNG. SH. MH, saksi YUSRIZAL Bin SUWARDI dan saksi VENI AZWAR Als IPEN mampir ke Kedai Kopi Ayu yang terletak di belakang Al Bait di Jalan Bandara tersebut untuk minum Kopi.
Pada saat Minum Kopi itu saksi AGUSTINUS MARPAUNG. SH. MH, saksi YUSRIZAL Bin SUWARDI sepakat bahwa Amplop sebanyak 300 buah yang berisikan uang disimpan di Rumah saksi YUSRIZAL Bin SUWARDI, kemudian saksi YUSRIZAL Bin SUWARDI menyetujuinya, kemudian sekira pukul 11.00 WIB saksi YUSRIZAL, saksi AGUSTINUS MARPAUNG. SH. MH dan saksi YUSRIZAL Bin SUWARDI pulang kerumah masing-masing.
Selanjutnya, Kamis tanggal 11 April 2019 sekira pukul 18.30 WIB di rumah saksi YUSRIZAL Bin SUWARDI, sudah ada saksi AGUSTINUS MARPAUNG. SH., MH dan saksi VENI AZWAR Als IPEN, lalu saksi YUSRIZAL Bin SUWARDI membagikan Amplop dari terdakwa kepada saksi SYAMSINAR HARAHAP Als NINA sebanyak 6 amplop, 3 amplop dengan perincian untuk saksi SYAMSINAR HARAHAP Als NINA dan 3 Amplop lagi untuk saksi DEWI PUTRIYANI.
Kemudian saksi AGUSTINUS MARPAUNG. SH. MH pada saat itu mengambil sebanyak 20 buah Amplop dan saksi VENI AZWAR Als IPEN juga mendapatkan sebanyak 6 Amplop, setelah amplop sebanyak 300 buah habis dibagi-bagikan kepada warga Perumahan Bukit Galang Permai.
Lalu saksi AGUSTINUS MARPAUNG SH. MH dan saksi VENI AZWAR Als IPEN meninggalkan rumah saksi YUSRIZAL Bin SUWARDI.
Kemudian, Kamis tanggal 18 April 2019, saksi AGUSTINUS MARPAUNG. SH.MH bertemu dengan saksi SRI SETIOWATI di rumahnya, kemudian saksi AGUSTINUS MARPAUNG.SH. MH menyerahkan 1 buah amplop yang berisikan uang sebesar Rp.200.000 dengan pecahan uang Rp.100.000 sebanyak 2 lembar kepada saksi SRI SETIOWATI.
Terhadap tuntutan tersebut diatas, M Apriandy dan penasehat hukumnya, Hendie Devitra SH MH dan Sabri Hamri SH akan mengajukan pembelaan yang akan dibacakan besok, Jumat (21/06) jam 11 00 Wib.”Nota pembelaan saya sampaikan ke penasehat, saya juga akan mengajukan pembelaan.”kata Apriandy.(irfan)